
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan, Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (31/10). Revisi PKPU ini menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yang disahkan 16 Oktober 2023 lalu.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023). Kesepakatan itu termuat dalam kesimpulan rapat kerja ini.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, sebagaimana dilansir detik.com.
Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.
Waketum Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Doli.(***)













