
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas HAM menyebut, pihaknya menyelesaikan investigasi, karena proses pengusutan kasus yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur.
“Ketika kita melihat (proses pengusutan kasus) ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami, itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Taufan menjelaskan, tugas utama Komnas HAM dalam kasus Brigadir J hanya mengawasi dan menyelidiki untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Kini kasus tersebut sudah makin terang, sehingga Komnas HAM akan menutup penyelidikan.
“Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan, jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial (hak atas peradilan yang adil),” tegas Taufan.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
JawaPos