
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan diakhiri pada 25 Januari 2021.
Setidaknya, ada 73 daerah kabupaten/kota di 7 Provinsi yang akan memberlakukan PPKM demi mereduksi laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan PPKM ditindaklanjuti melalui surat atau peraturan kepala daerah masing-masing.
Airlangga juga mengatakan ada 7 Provinsi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Berdasarkan instruksi itu, mulai hari ini (11/1/2021), Pemerintah Kota Bekasi pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Hal tersebut terlihat dalam Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Kota Bekasi.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tetap melakukan pemulihan ekonomi serta meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (10/12021).
Berdasarkan instruksi tersebut ada beberapa poin, antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan bekerja dari kantor sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran/rumah makan menjadi hanya 25% saja, dengan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional, makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk lebih jelas, berikut uraian singkat surat edaran tersebut:
Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
Membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan
ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter
sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan
Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, restoran / rumah makan/balai pertemuan, dll, diperbolehkan menyelenggarakan operasional usahanya, namun wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, melakukan rapid test bagi karyawan, menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh, dan yang tak kalah pentingnya kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal.
Untuk penyediaan makanan dan minuman, diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in), asalkan wajib mengikuti protokol kesehatan seperti tersebut di atas.
Jam Operasional Untuk Tiap Jenis Sektor Usaha
A. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;
2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;
5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;
6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan
19.00 WIB;
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai
pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;
B. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine In/Makan di Tempat
Diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.
C. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe
Diperbolehkan sampai pukul 19.00, tetapi live music tidak diperbolehkan.
D. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya
Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan
pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan
prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box.
E. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran
Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan
menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (*)













