• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

Januari 11, 2021
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Juli 28, 2026
Pesona Beta tu Pulo Sibandang Memukau ,PRSU ke- 50 pemkab Taput angkat budaya jadi daya tarik Wisata

Pesona Beta tu Pulo Sibandang Memukau ,PRSU ke- 50 pemkab Taput angkat budaya jadi daya tarik Wisata

Juli 27, 2026
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Juli 27, 2026
Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Juli 27, 2026
Pascabentrokan di Tambak Menteng, Kapolres Himbau Warga Tidak Terprovokasi

Pascabentrokan di Tambak Menteng, Kapolres Himbau Warga Tidak Terprovokasi

Juli 27, 2026
Komisi VI DPR Dorong BUMN Maritim Optimalkan Aset dan Memperkuat Industri Galangan Kapal

Komisi VI DPR Dorong BUMN Maritim Optimalkan Aset dan Memperkuat Industri Galangan Kapal

Juli 27, 2026
Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Juli 27, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Juli 27, 2026
Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Juli 27, 2026
Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Juli 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

[Daerah]

Januari 11, 2021
in Daerah, Nasional
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi-dok.ist

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan diakhiri pada 25 Januari 2021.

Setidaknya, ada 73 daerah kabupaten/kota di 7 Provinsi yang akan memberlakukan PPKM demi mereduksi laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan PPKM ditindaklanjuti melalui surat atau peraturan kepala daerah masing-masing.

Airlangga juga mengatakan ada 7 Provinsi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Berdasarkan instruksi itu, mulai hari ini (11/1/2021), Pemerintah Kota Bekasi pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Hal tersebut terlihat dalam Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Kota Bekasi.

“Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tetap melakukan pemulihan ekonomi serta meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (10/12021).

Berdasarkan instruksi tersebut ada beberapa poin, antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan bekerja dari kantor sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran/rumah makan menjadi hanya 25% saja, dengan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional, makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk lebih jelas, berikut uraian singkat surat edaran tersebut:

Pasar Tradisional dan Pasar Swasta

Membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan
ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa

Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter
sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan

Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, restoran / rumah makan/balai pertemuan, dll, diperbolehkan menyelenggarakan operasional usahanya, namun wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, melakukan rapid test bagi karyawan, menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh, dan yang tak kalah pentingnya kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal.

Untuk penyediaan makanan dan minuman, diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in), asalkan wajib mengikuti protokol kesehatan seperti tersebut di atas.

Jam Operasional Untuk Tiap Jenis Sektor Usaha

A. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;
2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;
5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;
6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan
19.00 WIB;
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai
pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;

B. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine In/Makan di Tempat

Diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.

C. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe
Diperbolehkan sampai pukul 19.00, tetapi live music tidak diperbolehkan.

D. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya

Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan
pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan
prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box.
E. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran

Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan
menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (*)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoDaerahJabotabekKota BekasiKPC-PENPPKMRahmat Effendi
ShareTweetSend

Related Posts

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?