• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

Januari 11, 2021
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

September 11, 2026
Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

September 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kota Bekasi Terapkan PPKM, Maksimal Jumlah Pengunjung 25 % dari Kapasitas Normal

[Daerah]

Januari 11, 2021
in Daerah, Nasional
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi-dok.ist

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan diakhiri pada 25 Januari 2021.

Setidaknya, ada 73 daerah kabupaten/kota di 7 Provinsi yang akan memberlakukan PPKM demi mereduksi laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan PPKM ditindaklanjuti melalui surat atau peraturan kepala daerah masing-masing.

Airlangga juga mengatakan ada 7 Provinsi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Berdasarkan instruksi itu, mulai hari ini (11/1/2021), Pemerintah Kota Bekasi pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Hal tersebut terlihat dalam Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 Kota Bekasi.

“Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tetap melakukan pemulihan ekonomi serta meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (10/12021).

Berdasarkan instruksi tersebut ada beberapa poin, antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan bekerja dari kantor sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas restoran/rumah makan menjadi hanya 25% saja, dengan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional, makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk lebih jelas, berikut uraian singkat surat edaran tersebut:

Pasar Tradisional dan Pasar Swasta

Membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan
ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa

Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter
sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan

Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, restoran / rumah makan/balai pertemuan, dll, diperbolehkan menyelenggarakan operasional usahanya, namun wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, melakukan rapid test bagi karyawan, menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh, dan yang tak kalah pentingnya kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal.

Untuk penyediaan makanan dan minuman, diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in), asalkan wajib mengikuti protokol kesehatan seperti tersebut di atas.

Jam Operasional Untuk Tiap Jenis Sektor Usaha

A. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;
2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;
5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;
6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan
19.00 WIB;
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai
pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;

B. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine In/Makan di Tempat

Diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.

C. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe
Diperbolehkan sampai pukul 19.00, tetapi live music tidak diperbolehkan.

D. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya

Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan
pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan
prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box.
E. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran

Diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan
menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (*)

ADVERTISEMENT

 

 

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoDaerahJabotabekKota BekasiKPC-PENPPKMRahmat Effendi
ShareTweetSend

Related Posts

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

September 9, 2026
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026

PKK Kota Bekasi Bagikan 80.000 Masker untuk Warga Kota Bekasi, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

September 9, 2026

Terapkan PJJ, Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Aktifitas Pembelajaran di Sekolah

September 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?