• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dorong Sinergi Selesaikan Kejahatan Pertanahan

KPK Dorong Sinergi Selesaikan Kejahatan Pertanahan

Juni 18, 2022
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dorong Sinergi Selesaikan Kejahatan Pertanahan

[Hukum]

Juni 18, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pertanahan adalah salah satu sektor di Indonesia yang tak luput dari konflik, sengketa hingga tindak kejahatan. Dalam penanganannya secara hukum, diperlukan kesamaan standar dan visi sehingga tercipta sinergi antar penegak hukum.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Jakarta.

“Tujuan dari kegiatan seperti ini untuk aparatur negara adalah ketika berhadapan dengan rakyat dalam urusan pertanahan harus memiliki visi dan standar hukum yang sama. Jangan sampai kemudian upaya ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,“ pesan Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Jumat (17/6/2022).

Menurut Ghufron, perlu pemahaman untuk mengetahui struktur dan fungsi masing-masing. Kementerian Agraria dana Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Polri, Kejaksaan, dan KPK harus mengetahui tugasnya, saling memahami dan juga saling mendukung untuk penguatan.

Lanjutnya, terdapat dua hal yang bisa menjadi faktor dari sengketa pertanahan. Pertama adalah faktor fisik seperti tanahnya maupun luas tanahnya. Kedua adalah faktor administratur seperti kepengurusan surat izin pertanahan.

“Jika bicara administratif, tentu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola adminsitrasi pertanahan, ATR/BPN mempunya kepentingan dalam memberi kepentingan hukum bukan saja terhadap masyarakat, tapi juga kepada ATR/BPN itu sendiri, kepolisian, dan juga kejaksaan,” tambah Ghufron.

KPK mengingatkan karena sering terjadinya pemerasan pada sektor pertanahan, forum ini dapat memberikan pemahaman untuk menentukan tindakan hukum, serta menyatukan visi dan motivasi. Harapannya, semua pihak bisa bergerak bersama-sama untuk melayani.

“Kami berharap sekali lagi, ini saatnya kita berubah. Menata urusan pertanahan adalah bagian dari pencegahan korupsi, sehingga nantinya konfilik diharapkan tidak lagi ada,” tutup Ghufron.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejahatan PertanahanKPK RINurul Ghufron
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

April 11, 2026
KPK Sita Barang Bukti Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau

KPK Sita Barang Bukti Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau

Desember 17, 2025

KPK Tetapkan 3 Pejabat Kemnaker Tersangka Baru Pemerasan K3

Desember 13, 2025

KPK Dalami Peran PT KEM di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Desember 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?