Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta bernama Karunia.
“Hari ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir beritasatu.com, Senin (29/1/2024).
Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Ali Fikri memastikan, tiap perkembangan dari penanganan perkara kali ini akan terus disampaikan ke publik.
“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” tutur Ali Fikri.
KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)













