
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. Kedua pejabat itu adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Selain Reyna dan I Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Karunia yang menjabat sebagai Direktur PT AIM.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker RI periode 2011-2015.
“Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, sebagaimana dilansir VIVA, Kamis, 25 Januari 2024.
Alex mengatakan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 13 Februari 2024. Alex juga menyebut kepada tersangka Karunia (KRN) untuk kooeperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” kata Alex.
Alex mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja, yang terjadi pada tahun 2012 pada saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), murni terkait kasus hukum. KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus itu. (***)













