Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis, (9/11/2023).
Alex menyebut, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA (Angin Prayitno Aji) mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB,” kata Alex.
Alex menyebutkan bahwa wajib pajak yang diduga memberikan uang tersebut di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama.
“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” kata Alex.
Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliar Rupiah. “Masih terus dilakukan pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak. Deretan tersangka yang berasal dari Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
Angin dijerat dengan pasal berlapis di antaranya suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Di kasus gratifikasi dan TPPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angin 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar.
Dari kasus tersebut, KPK melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan Yulmanizar dan Febrian menjadi tersangka. Setelah pengumuman resmi tersangka ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.(***)












