Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.
Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1) malam.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bunyi kesepakatan tersebut.
Rapat juga menyimpulkan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan tak mengubah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi di Pemilu 2024.
Dapil itu akan tetap sama dengan yang dicantumkan pada lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat tersebut.
Kesimpulan rapat terkait substansi sistem proporsional terbuka awalnya sempat memicu perdebatan. Awalnya, Komisi II menyusun draf kesimpulan rapat yang berisikan poin yang menyatakan Komisi II DPR bersama pemerintah bersepakat Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
Melihat draf awal itu, Tito menegaskan pemerintah netral dan menghormati proses sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito tak mau mendahului hasil sidang tersebut.
“Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK,” kata Tito.
Alhasil, semua pihak menyepakati poin kesimpulan rapat bahwa Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melaksanakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa ada kalimat lanjutan soal proporsional terbuka.(***)