• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

Desember 2, 2023
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Juni 5, 2026
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

[daerah]

Desember 2, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
354
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Warga Papua di Kota Sorong menggelar Demo Damai Peringati 1 Desember//GRW

SORONG, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyoroti Kapolresta Sorong terkait pembubaran masa aksi damai peringatan 1 Desember yang biasanya diperingati oleh rakyat Papua sebagai Hari Politik Papua.

Pasalnya, pembubaran masa aksi tersebut polisi diduga menggunakan pendekatan anarkis.

“Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat proses hukum anggota Polresta Sorong pelaku penyalahgunaan senjata gas air mata, pelanggaran hak berekspresi dan penyalahgunaan Kewenangan terhadap Masa Aksi Damai di Sorong,” Direktur Eksekutif LBH Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH kepada media ini, Jumat (01/12/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis kembali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Sorong terhadap massa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023 yang dilakukan dengan mengikuti mekanisme Demonstrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui fakta penggunaan senjata gas air mata, yang digunakan untuk membubarkan masa aksi Damai Peringatan Hari Hak Politik Papua.

 

“Atas tindakan penggunaan senjata gas air mata tersebut ada beberapa Masa Aksi Damai yang terkena peluru senjata gas air mata sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut salah satu masa aksi Damai,” ujar Gobay.

 

Pada prinsipnya, kata dia, atas tindakan penyalahgunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yang mengakibatkan luka pada masa aksi, secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengingat tindakan tersebut berujung pada bubarnya masa aksi Damai Perayaan Hak Politik Papua, yang dilakukan sesuai mekanisme Demontrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka jelas-jelas menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.

Sementara, lanjut Direktur Eksekutif LBH Papua Barat ini, tindakan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sorong tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan pada fakta hukum pelanggaran beberapa aturan diatas, maka Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada Kapolri.

Pertama, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata.

Kedua, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran Hak Berekspresi Masa Aksi Damai Perayaan Hari Hak Politik Papua di Sorong.

Ketiga, perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua di Sorong. [GRW/redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aksi damai 1 DesemberHari Politik Papua.Kota SorongLBH Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

September 16, 2025
Tagih Janji Gubernur PBD, Mama Pedagang Papua Turun Jalan

Tagih Janji Gubernur PBD, Mama Pedagang Papua Turun Jalan

Juli 23, 2025
Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Februari 24, 2025

Soal Moker 8.300 Buruh, KPK Didesak tindaklanjuti Kasus Gratifikasi PT Freeport Indonesia

Februari 17, 2025

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Januari 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?