
SORONG, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyoroti Kapolresta Sorong terkait pembubaran masa aksi damai peringatan 1 Desember yang biasanya diperingati oleh rakyat Papua sebagai Hari Politik Papua.
Pasalnya, pembubaran masa aksi tersebut polisi diduga menggunakan pendekatan anarkis.
“Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat proses hukum anggota Polresta Sorong pelaku penyalahgunaan senjata gas air mata, pelanggaran hak berekspresi dan penyalahgunaan Kewenangan terhadap Masa Aksi Damai di Sorong,” Direktur Eksekutif LBH Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH kepada media ini, Jumat (01/12/2023).
Menurutnya, penyalahgunaan protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis kembali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Sorong terhadap massa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023 yang dilakukan dengan mengikuti mekanisme Demonstrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui fakta penggunaan senjata gas air mata, yang digunakan untuk membubarkan masa aksi Damai Peringatan Hari Hak Politik Papua.
“Atas tindakan penggunaan senjata gas air mata tersebut ada beberapa Masa Aksi Damai yang terkena peluru senjata gas air mata sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut salah satu masa aksi Damai,” ujar Gobay.
Pada prinsipnya, kata dia, atas tindakan penyalahgunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yang mengakibatkan luka pada masa aksi, secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Mengingat tindakan tersebut berujung pada bubarnya masa aksi Damai Perayaan Hak Politik Papua, yang dilakukan sesuai mekanisme Demontrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka jelas-jelas menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.
Sementara, lanjut Direktur Eksekutif LBH Papua Barat ini, tindakan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sorong tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pada fakta hukum pelanggaran beberapa aturan diatas, maka Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada Kapolri.
Pertama, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata.
Kedua, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran Hak Berekspresi Masa Aksi Damai Perayaan Hari Hak Politik Papua di Sorong.
Ketiga, perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua di Sorong. [GRW/redaksi]













