• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

Desember 2, 2023
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LBH Papua Soroti Polisi Terkait Pembubaran Masa Aksi 1 Desember di Kota Sorong

[daerah]

Desember 2, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
357
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FOTO : Warga Papua di Kota Sorong menggelar Demo Damai Peringati 1 Desember//GRW

SORONG, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyoroti Kapolresta Sorong terkait pembubaran masa aksi damai peringatan 1 Desember yang biasanya diperingati oleh rakyat Papua sebagai Hari Politik Papua.

Pasalnya, pembubaran masa aksi tersebut polisi diduga menggunakan pendekatan anarkis.

“Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat proses hukum anggota Polresta Sorong pelaku penyalahgunaan senjata gas air mata, pelanggaran hak berekspresi dan penyalahgunaan Kewenangan terhadap Masa Aksi Damai di Sorong,” Direktur Eksekutif LBH Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH kepada media ini, Jumat (01/12/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis kembali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Sorong terhadap massa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023 yang dilakukan dengan mengikuti mekanisme Demonstrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui fakta penggunaan senjata gas air mata, yang digunakan untuk membubarkan masa aksi Damai Peringatan Hari Hak Politik Papua.

 

“Atas tindakan penggunaan senjata gas air mata tersebut ada beberapa Masa Aksi Damai yang terkena peluru senjata gas air mata sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut salah satu masa aksi Damai,” ujar Gobay.

 

Pada prinsipnya, kata dia, atas tindakan penyalahgunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yang mengakibatkan luka pada masa aksi, secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengingat tindakan tersebut berujung pada bubarnya masa aksi Damai Perayaan Hak Politik Papua, yang dilakukan sesuai mekanisme Demontrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka jelas-jelas menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.

Sementara, lanjut Direktur Eksekutif LBH Papua Barat ini, tindakan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sorong tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan pada fakta hukum pelanggaran beberapa aturan diatas, maka Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada Kapolri.

Pertama, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata.

Kedua, perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran Hak Berekspresi Masa Aksi Damai Perayaan Hari Hak Politik Papua di Sorong.

Ketiga, perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua di Sorong. [GRW/redaksi]

Komentar Facebook

Tags: Aksi damai 1 DesemberHari Politik Papua.Kota SorongLBH Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Juni 15, 2026
Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

September 16, 2025
Tagih Janji Gubernur PBD, Mama Pedagang Papua Turun Jalan

Tagih Janji Gubernur PBD, Mama Pedagang Papua Turun Jalan

Juli 23, 2025

Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Februari 24, 2025

Soal Moker 8.300 Buruh, KPK Didesak tindaklanjuti Kasus Gratifikasi PT Freeport Indonesia

Februari 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?