
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lima anggota komisi Informasi provinsi periode 2024-2028 dilantik Penjabat (PJ) Gubernur provinsi Papua Barat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang berlangsung di kantor Gubernur provinsi Papua Barat itu, dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah (Polda), Kodam XVIII Kasuari, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kelima pejabat Komisi Informasi yakni Andi Sastra Benny Saragih, Dadan, Hendry Viktor Sitinjak, Siti Juleha Hindom, dan Samuel Sirken dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 104 Tahun 2024 tentang komisi informasi Papua Barat.
Sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang (UU) KIP dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

“Diharapkan kepercayaan yang diberikan, saudara-saudara dapat melaksanakannya dengan baik dan penuh dedikasi. Terutama dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi publik diwilayah Papua Barat,”ujar Pj Gubernur provinsi Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Selasa (11/06/2024).
Menurutnya, Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah, terlebih dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Apalagi di era keterbukaan informasi ini, sebut PJ Gubernur, masyarakat sangat membutuhkan informasi.
“Masyarakat diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat,”pungkasnya.
Tak hanya itu, hadirnya lembaga KIP di provinsi Papua Barat diharapkan indeks keterbukaan informasi di daerah semakin membaik. [GRW]