
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta agar jabatan ketum parpol diatur maksimal hanya 2 periode saja.
Gugatan itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Didaftarkan pada 22 Juni 2023.
Mereka menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 atau UU Parpol. Bunyinya ialah “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.
Para Pemohon meminta pasal tersebut lebih rinci mengatur soal masa jabatan ketua umum partai politik.
“Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” bunyi petitum dikutip dari situs MK, Senin (26/6).
Dalam paparannya, kedua pemohon menyatakan telah berusia 17 tahun dan dapat menjadi anggota parpol. Para Pemohon menggugat pasal tersebut karena menilai hak konstitusional mereka dirugikan.
“Hak konstitusional dan hak politik para pemohon di internal partai, dalam hal ini menjadi ketua umum, akan tereduksi akibat tidak adanya kepastian hukum dalam AD ART masing-masing parpol mengenai pengaturan pembatasan masa jabatan dan periodesasi ketua umum partai politik,” bunyi permohonan.
“Secara ideal dan berdasarkan preseden umum, pimpinan suatu organisasi diberikan kesempatan untuk memimpin selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” masih dalam permohonan.
Kedua Pemohon mengaku berkeinginan untuk bergabung menjadi kader atau anggota parpol. Mereka mengaku punya kemampuan dan pengalaman sebagai pimpinan organisasi.
Dalam permohonan, Saiful Salim menyatakan dirinya merupakan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) 2021-2023. Sementara Eliadi Hulu menyatakan diri pernah menjabat Ketum organisasi intra kampus pada saat menempuh pendidikan strata I di salah satu universitas di Jakarta.
“Para Pemohon dipilih oleh anggota sebagai pimpinan organisasi karena memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik dalam berorganisasi, dibuktikan dengan adanya peningkatan secara kuantitas maupun kualitas organisasi yang dipimpin oleh Para Pemohon,” bunyi permohonan.
“Walaupun organisasi pada umumnya memiliki karakteristik berbeda dengan partai politik, namun pada prinsipnya Para Pemohon telah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi pimpinan,” masih dalam bunyi permohonan.
Singgung Dinasti Parpol PDIP dan Demokrat
Dalam permohonannya, kedua Pemohon menyinggung soal dinasti parpol di PDIP dan Partai Demokrat. Menurut mereka, kedua partai dipimpin oleh dua keluarga secara turun menurun.
“Bahkan untuk PDIP, ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun, yakni sejak tahun 1999 hingga sekarang dan saat ini yang menjadi Ketua DPP PDIP adalah anak dari ketua umum sendiri, yakni Puan Maharani,” bunyi permohonan.
“Begitu pula dengan Partai Demokrat. Sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat, ketua umumnya dijabat oleh ayahnya sendiri, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga merupakan anak kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” masih dalam permohonan.
Kedua contoh tersebut dinilai para Pemohon menjadi bukti dinasti dalam tubuh partai politik. Menurut para Pemohon, selama ini, pembatasan masa jabatan ketum masing-masing parpol tidak memiliki kepastian hukum.
“Dengan pemaknaan yang diminta oleh Para Pemohon yang agar mengatur dan membatasi masa jabatan ketua umum selama 5 tahun dengan 2 periode melalui AD dan ART, maka hal tersebut akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah adanya pemusatan kekuasaan,” bunyi permohonan.(***)













