• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum Parpol di Jawa Timur

Menengok Pasal Krusial dalam Rancangan Revisi UU KPK

September 5, 2019
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Agustus 18, 2026
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menengok Pasal Krusial dalam Rancangan Revisi UU KPK

[Hukum]

September 5, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK yang sudah masuk rancangan revisi akan menjadi panduan baru KPK melakukan pencegahan hingga pemberantasan korupsi. (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali digulirkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/19). Ada empat poin krusial yang belakangan memang menjadi alasan revisi ini menjadi alot sejak 2010.

Empat poin krusial tersebut berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan mengenai status pegawai KPK.

Dalam laporan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditandatangani Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang salinannya beredar di kalangan wartawan sejak Rabu (4/9/15), ada memang enam poin perubahan yang mengemuka, termasuk dua lainnya mengenai kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

CNNIndonesia.com, empat poin krusial dalam rancangan revisi UU KPK:

Kewenangan Dewan Pengawas

Dari telaah pada rancangan revisi UU KPK yang diterima redaksi, frase Dewan Pengawas muncul 27 kali di sejumlah pasal. Dewan Pengawas dalam rancangan revisi tersebut punya peran besar dalam merestui tindak KPK mencegah hingga memberantas korupsi.

Penjelasan mengenai Dewan Pengawas merupakan BAB baru yang disisipkan dalam rancangan revisi UU KPK.

Pada BAB V pasal 37, Dewan Pengawas dijelaskan merupakan lembaga nonstruktural, berjumlah lima orang. Tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Pada pasal ini, Dewan Pengawas ‘dikuatkan’ dengan kewenangan memberi atau menolak izin KPK melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. KPK bahkan perlu mendapat restu melalui izin tertulis.

“Pimpinan KPK wajib meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi di rancangan revisi UU KPK, pasal 12 ayat 1.

Penyadapan

Selain penyadapan mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, rancangan revisi UU KPK juga diketahui membatasi durasi penyadapan. Padahal diketahui sebelumnya, UU KPK Tahun 2002 tak memuat soal itu. Pasal 12 hanya berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Dalam rancangan revisi, ada penambahan poin dalam pasal 12. Salah satunya menyebut penyadapan oleh KPK hanya bisa dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis dari Dewan Pengawas diterima.

ADVERTISEMENT

“dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama,” bunyi rancangan revisi untuk pasal 12.

Masih dalam rancangan revisi pasal penyadapan, bunyi pasal 12b menyebut hasil penyadapan mesti dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK, dan juga Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, wajib dimusnahkan seketika.

“Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud (bukan berkaitan korupsi) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal selanjutnya di Pasal 12D.

Kewenangan menghentikan penyidikan/SP3

Pada UU KPK sebelumnya ditegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

Pada rancangan revisi UU tersebut, DPR pada akhirnya menambahkan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara, dengan catatan pengusutan kasus tersebut tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan,” bunyi pasal 40 ayat 2.

Status Pegawai KPK

Dalam rancangan revisi, pada pasal 1 poin 7 sudah ditegaskan bahwa Pegawai KPK adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Artinya, pasal itu bertolak belakang dengan ketentuan dalam UU sebelumnya, ketika KPK memiliki kewenangan membuat tata cara dan syarat menjadi pegawai melalui surat keputusan KPK.

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps pegawai Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi rancangan revisi pasal 24.

Terjadi perubahan dalam rancangan pasal tersebut. Salah satunya, menjelaskan bahwa penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.(GS)

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?