• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum Parpol di Jawa Timur

Menengok Pasal Krusial dalam Rancangan Revisi UU KPK

September 5, 2019
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Juni 30, 2026
Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Juni 30, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menengok Pasal Krusial dalam Rancangan Revisi UU KPK

[Hukum]

September 5, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK yang sudah masuk rancangan revisi akan menjadi panduan baru KPK melakukan pencegahan hingga pemberantasan korupsi. (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali digulirkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/19). Ada empat poin krusial yang belakangan memang menjadi alasan revisi ini menjadi alot sejak 2010.

Empat poin krusial tersebut berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan mengenai status pegawai KPK.

Dalam laporan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditandatangani Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang salinannya beredar di kalangan wartawan sejak Rabu (4/9/15), ada memang enam poin perubahan yang mengemuka, termasuk dua lainnya mengenai kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

CNNIndonesia.com, empat poin krusial dalam rancangan revisi UU KPK:

Kewenangan Dewan Pengawas

Dari telaah pada rancangan revisi UU KPK yang diterima redaksi, frase Dewan Pengawas muncul 27 kali di sejumlah pasal. Dewan Pengawas dalam rancangan revisi tersebut punya peran besar dalam merestui tindak KPK mencegah hingga memberantas korupsi.

ADVERTISEMENT

Penjelasan mengenai Dewan Pengawas merupakan BAB baru yang disisipkan dalam rancangan revisi UU KPK.

Pada BAB V pasal 37, Dewan Pengawas dijelaskan merupakan lembaga nonstruktural, berjumlah lima orang. Tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Pada pasal ini, Dewan Pengawas ‘dikuatkan’ dengan kewenangan memberi atau menolak izin KPK melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. KPK bahkan perlu mendapat restu melalui izin tertulis.

“Pimpinan KPK wajib meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi di rancangan revisi UU KPK, pasal 12 ayat 1.

Penyadapan

Selain penyadapan mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, rancangan revisi UU KPK juga diketahui membatasi durasi penyadapan. Padahal diketahui sebelumnya, UU KPK Tahun 2002 tak memuat soal itu. Pasal 12 hanya berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Dalam rancangan revisi, ada penambahan poin dalam pasal 12. Salah satunya menyebut penyadapan oleh KPK hanya bisa dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis dari Dewan Pengawas diterima.

“dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama,” bunyi rancangan revisi untuk pasal 12.

Masih dalam rancangan revisi pasal penyadapan, bunyi pasal 12b menyebut hasil penyadapan mesti dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK, dan juga Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, wajib dimusnahkan seketika.

“Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud (bukan berkaitan korupsi) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal selanjutnya di Pasal 12D.

Kewenangan menghentikan penyidikan/SP3

Pada UU KPK sebelumnya ditegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

Pada rancangan revisi UU tersebut, DPR pada akhirnya menambahkan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara, dengan catatan pengusutan kasus tersebut tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan,” bunyi pasal 40 ayat 2.

Status Pegawai KPK

Dalam rancangan revisi, pada pasal 1 poin 7 sudah ditegaskan bahwa Pegawai KPK adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Artinya, pasal itu bertolak belakang dengan ketentuan dalam UU sebelumnya, ketika KPK memiliki kewenangan membuat tata cara dan syarat menjadi pegawai melalui surat keputusan KPK.

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps pegawai Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi rancangan revisi pasal 24.

Terjadi perubahan dalam rancangan pasal tersebut. Salah satunya, menjelaskan bahwa penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.(GS)

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?