
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Selanjutnya, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait.
Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan. Menurut Pasal 4, proses pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pengalihan ini juga akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
“Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke
Kementerian Sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstrukturak tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku. (ms)













