• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden Jokowi Tunjuk Guru Besar UGM Eddy Hiariej Jadi Wamenkumham

Ormas Teroris Galang Dana Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham  Eddy Hiariej

Januari 10, 2021
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ormas Teroris Galang Dana Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham  Eddy Hiariej

[Hukum]

Januari 10, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memblokir 59 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Tindakan itu dilakukan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI, yang dianggap kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dituduh hasil galang dana teroris.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengungkapkan tuduhan galang dana teroris itu saat membacakan surat keputusan bersama atau SKB pembubaran FPI. SKB itu menyebutkan sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antara mereka telah dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, sebanyak 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dimana 100 di antaranya telah dijatuhi pidana. “FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang  penegak hukum,” kata  Eddy Hiariej alias Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, akhir Desember lalu.

Adapun PPATK menyebut bahwa pemblokiran rekening dilakukan untuk merespons keputusan pemerintah yang menetapkan dann menghentikan seluruh aktivitas atau kegiatan FPI. “Sampai dengan Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres No.50/2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” tukis PPATK dalam

Di sisi lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI telah dibekukan pascapenetapan FPI sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. “Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Aziz, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu. “Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman,” ujarnya.

Meski demikian, FPI bukan satu-satunya organisasi yang prrnah diblokir rekeningnya oleh pemerintah. Skema pemblokiran, dalam catatan Bisnis, adalah salah satu strategi pemerintah untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Apalagi dengan status terorisme sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk transnasional crime. Pemblokiran rekening, selain akan memutus sumber pendanaan, sekaligus memperlemah gerakan terorisme di suatu negara.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sampai dengan Oktober 2020, transaksi mencurigakan terkait terisme mencapai 1.288 kasus. Kendati turun 2,4% dibandingkan tahun lalu, transaksi mencurigakan terorisme tetap tinggi dan masuk peringkat 4 besar di bawah korupsi dan narkoba.

Adapun modus penggalangan dana yang dilakukan organisasi atau yayasan yang terafiliasi dengan terorisme juga beragam. Namun sebagaimana lazimnya modus operasi galang dana teroris, tuduhnya lebih lanjut, organisasi-organisasi itu menggalang dana dari masyarakat dengan modus bantuan kemanusiaan yang dilakukan melalui rekening perbankan.

Data intelijen keuangan setidaknya memaparkan ada kecenderungan transaksi ormas atau yayasan dalam mendanai aksi-aksi terorisme dilakukan lewat bank umum. Pasalnya dari sisi persentase, penggunaan bank umum mencapai 64% atau jauh lebih besar dibandingkan bank syariah yang hanya 36%.

“Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya,” demikian tulis sebuah laporan yang dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2021).

Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan itu juga mnemukan bahwa aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik delapan ormas atau yayasan.  Aliran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.

Simpanan Perbankan

Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro dengan jumlah 56,76%.

Sementara itu, sisanya dalam bentuk tabungan bisnis 10,8%, tabungan dengan Internet banking 2,7%, tabungan 27,03%, dan deposito 2,7%.

Informasi soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh. Yayasan ini bermula dari sebuah event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik.

Untuk menopang aktivitaskan, yayasan itu mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekeningnya yang terdaftar perbankan. Kejanggalan mulai tampak ketika pemerintah menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.

Yayasan ASA diketahui melakukan perjanjian dengan suatu pihak di Turki. Surat tersebut ditandatangani oleh Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.

Seusai perjanjian disepakati, yayasan ASA kemudian menransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang, yakni pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.

Sementara itu, pada tanggal 16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke foundation B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar US$8.750.

Adapun PPATK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Salah satunya dengan memeriksa laporan keuangan ormas untuk memastikan dana yang masuk dan dana yang digunakan tidak terkait tindak pidana terorisme. (ms/Bisnis)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Edward Omar Sharif HiariejHukumPPATKTerorisWamenhumkam
ShareTweetSend

Related Posts

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, PPATK Diminta Telusuri Rekening Pejabat Kemenag

September 6, 2025

PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant Untuk Melindungi Nasabah

Juli 31, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?