• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pakar soal Lawan Omnibus Law: Uji MK dan Pembangkangan Sipil

Pakar soal Lawan Omnibus Law: Uji MK dan Pembangkangan Sipil

Oktober 6, 2020
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar soal Lawan Omnibus Law: Uji MK dan Pembangkangan Sipil

[Nasional]

Oktober 6, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ribuan buruh di Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/20). (CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan oleh DPR.

Sejumlah cara itu, kata dia, dari sisi politik, hukum, dan sosial masyarakat. Dari sisi politik, menurutnya, meski sudah disetujui pada tingkat 2 atau paripurna, dalam praktiknya masih ada tahapan yang akan dilalui, yakni tahapan penyesuaian.

Pada cara tersebut, kata dia, anggota maupun fraksi di DPR yang telah menyatakan penolakannya mesti bisa memberi perhatian terhadap UU ini hingga resmi diundangkan. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada penyelipan dan tambahan pasal-pasal di tahap penyesuaian itu.

“Biasanya pada praktiknya masih ada perbaikan typo dan sebagainya. Itu agak berbahaya. Itu wilayah berbahaya, sangat mungkin ada penambahan dan keanehan lainnya. Saya ingat UU Pemilu dulu begitu,” kata Zainal, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/20).

Masih dalam bingkai politik, menurut dia, UU ini juga masih menunggu tanda tangan Presiden Jokowi untuk proses pengesahan. Menurutnya, jika adanya aksi masyarakat yang ramai menolak, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan Presiden tidak menandatanganinya.

“Terlepas kemudian dia tetap 30 hari kemudian menjadi UU. Tapi dia nanti kehilangan legitimasi, karena presiden tidak tanda tangan. Dan itu bisa jadi sarana kuat untuk pengujian di MK,’ ujar dia.

Sementara untuk Perppu, Zainal mengatakan kemungkinannya hampir nol. Pasalnya sejak awal Jokowi yang ingin ada Omnibus Law.

“Ada opsi iya, tapi rasanya probabilitasnya hampir nol,” kata Zainal.

ADVERTISEMENT

Setelah aspek politik itulah, kata dia, muncul langkah perlawanan dari aspek hukum. Dari sisi ini, kata dia, ada cara menggugatnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Bisa secara materiil dan formil, bisa terhadap pasal dan metode pembentukan. Dan menurut saya ini yang harus dilakukan oleh kita bersama juga,” ucap dia.

Sementara itu dari aspek sosial masyarakat, sangat memungkinkan dengan pembangkangan sipil. Poin ketiga ini, ia berpendapat, pembangkangan sipil memang harus dilakukan.

Alasannya, kata dia, selama ini proses legislasi yang dilakukan DPR dan Pemerintah telah melangkahi dan membelakangi kemauan publik.

“Ini bukan kali pertama, ini udah kuatrik dalam hitungan beberapa bulan. Mulai dari UU MK, UU KPK, UU Minerba. Saya lihat ini kebalik, yang dinginkan publik, misal UU PKS dicuekin. Saatnya perlawanan sipil dilakukan, pembangkangan sipil menurut saya penting,” kata dia.

Walaupun masa pandemi yang membuat sulit untuk berkumpul, menurut dia, publik harus menunjukkan sikap ke pemerintah dan DPR. Apalagi, UUD mengenal kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.

“Itu tiga hal yang bisa dilakukan secara politis, hukum, sosial masyarakat. Tidak untuk saling menegasi, tapi harus dilakukan bersama-sama,” ujar dia. (GS)

Sumber

 

 

Komentar Facebook

Tags: MKNasionalRUU Cipta KerjaUGMUji Materi
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Juli 24, 2025
Pakar Hukum Sebut Pihak UGM yang Paling Berhak Menyatakan Keaslian Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Sebut Pihak UGM yang Paling Berhak Menyatakan Keaslian Ijazah Jokowi

Mei 22, 2025

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?