• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Jawab Desakan Ahli PBB soal Veronica Koman

Pemerintah Jawab Desakan Ahli PBB soal Veronica Koman

September 18, 2019
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Agustus 20, 2026
Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Agustus 20, 2026
ADVERTISEMENT
Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Agustus 19, 2026
‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

Agustus 19, 2026
Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Agustus 19, 2026
 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

Agustus 19, 2026
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Pemerintah Jawab Desakan Ahli PBB soal Veronica Koman

[Internasional]

September 18, 2019
in Internasional
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aktivis HAM untuk Papua, Veronica Koman. (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk advokat HAM, Veronica Koman, yang tengah menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam rusuh di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, menjamin bahwa hak dan kewajiban Veronica setara dengan warga Indonesia lainnya.

“Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya,” kata Hasan, Selasa (17/9/19).

“VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum,” kata dia.

Hal itu disampaikan Hasan untuk merespons pernyataan ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica.

Menurut Hasan, kepolisian Indonesia memiliki alasan tersendiri untuk mendakwa Veronica lantaran pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah menyebarkan informasi hoaks dan kebencian.

Hasan mengatakan penyebaran informasi hoaks dan kebencian yang dilakukan Veronika jelas-jelas tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM.

ADVERTISEMENT

“(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan,” tutur Hasan.

Ia pun menyayangkan pernyataan ahli PBB terkait status Veronica tersebut yang dinilai “tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM.”

Menurut Hasan, pernyataan lima ahli PBB itu tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia selama ini yang terus menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat secara damai dan kesetaraan di mata hukum.

Diberitakan sebelumnya, lima ahli independen di bawah naungan OHCHR mendesak pemerintah mencabut status tersangka Veronika. Para ahli OHCHR juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica, serta meminta Interpol mengeluarkan red notice demi menangkap perempuan itu

Para ahli menekankan “Pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.”

Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut. Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Special Procedures merupakan badan terbesar dalam sistem HAM PBB yang memiliki kewenangan untuk membuat kelompok kerja pencari fakta dan mengawasi mekanisme penanganan HAM di suatu negara dan situasi tertentu. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: InternasionalPapuaVeronica Koman
ShareTweetSend

Related Posts

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Agustus 19, 2026
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?