• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengasuh Ponpes di Jateng Perkosa Belasan Santriwati

Pengasuh Ponpes di Jateng Perkosa Belasan Santriwati

April 11, 2023
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengasuh Ponpes di Jateng Perkosa Belasan Santriwati

[Hukum]

April 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
301
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Jawa Tengah WM (57) mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Jumlah korban diperkirakan bertambah mengingat aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, gelar kasus di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, sampai saat ini jumlah korban yang sudah melapor dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 santriwati.

“Bulan September (2022) ada juga kasus (yang serupa) TKP batang korbannya 22 dan ini mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan, sebagaimana dilansir detikjateng.

Ahmad Luthfi menambahkan aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Bandara Batang tersebut sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

“Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang diamankan yakni WM (57) seorang pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang. Dari korban yang melaporkan 14 santriwati tersebut, kata Ahmad Luthfi, juga telah dilakukan visum.

“Di mana 8 orang sudah kita lakukan visum, positip ada robek di obginnya kemudian 6 orang masih utuh. Jadi 6 orang itu kategorinya, karena masih utuh pencabulan. Tetapi yang sudah robek dipastikan adanya persetubuhan. Dan ini berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2023,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WM dijerat dengan UU perlindungan anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah terkiat dengan perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun, tapi kalau berulangkali bisa ditambah sepertiga maksimal 20 tahun. Karena mereka adalah tenaga pendidik,” pungkas Ahmad Luthfi.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: JatengPencabulan santriwatiPonpes Batang
ShareTweetSend

Related Posts

TKN Prabowo-Gibran Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu

TKN Prabowo-Gibran Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu

Februari 13, 2024
Diduga Terkait Teroris Bom Katedral, Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88

Densus 88 Kembali Tangkap 2 Tersangka Teroris JI di Jateng dan Jatim

Januari 31, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?