• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Digelar Marathon Setiap Hari

PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Digelar Marathon Setiap Hari

Maret 30, 2023
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Juli 24, 2026
Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Juli 24, 2026
Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA  2026 di Vladivostok, Rusia

Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA 2026 di Vladivostok, Rusia

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Digelar Marathon Setiap Hari

[Hukum]

Maret 30, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndnonesia.Com – Sidang anak berhadapan dengan hukum AG akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.

Hari ini, Kamis (30/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo untuk anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH.

Dikutip dari News Suara.com, sidang digelar sekira pukul 08.00 WIB dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa,” jelas Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel.

Adapun isi eksepsi yang diajukan AG atau AGH atas dakwaan jaksa tidak disampikan karena kepada khalayak karena persidangan digelar secara tertutup.

“Sidangnya tertutup untuk umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa,” tandasnya.

Mellisa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina menyatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy Satriyo ini.

“Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup,” ungkap  Mellisa Annraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Ia menandaskan AG dijerat dengan pasal berlapis dan dipastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

“Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif,” kata Mellisa Anggraini.

AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel kemarin, Rabu (29/3/2023).

JPU dijadwalkan bakal menanggapi eksepsi pihak AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara kasus penganiayaan David Ozora Jumat (31/3/2023).

“Jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat,” kata Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Kamis (30/3/2021).

Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Alasannya, masa penahanan bagi terdakwa anak terbatas.

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari. Apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” tandas Djuyamto.

Setidaknya, keputusan pidana atas AG harus sudah dijatuhkan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Artinya semakin sedikit waktu sidang AG.

“Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mario DandyPenganiayaanPN Jaksel
ShareTweetSend

Related Posts

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Hormati Putusan PN Jaksel, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

Januari 27, 2025

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?