
Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Penangkapan pelaku pencurian dibenarkan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S. I. K, melalui konperensi pers- nya, di Mapolres Toba, Minggu, (02/10/2022).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lumban Julu AKP Robinson Sembiring, bersama dengan personil unit Reskrim Polsek Lumban Julu dan dibantu oleh personil unit Reskrim Polsek Balige, sekira Pukul 07.00 WIB, di Penginapan (L), di Kelurahan Pardede Onan Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, (02/10/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan beberapa masyarakat, dengan Nomor laporan Polisi Sebagai Berikut :
1. Nomor : LP/ 40/ IX/ 2022/ Sektor Lumbanjulu/Polres Toba/Polda Sumut, melanggar pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e, 5e, KUHP, dengan nama pelapor Bisman Kartiman Sirait, dan TKP (Tempat Kejadian Perkara), dikedai kelontong milik-nya (pelapor, red), yang ber- alamat, di Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
2. Berikutnya, dengan Nomor : LP/ 41/ IX/ 2022/ Sektor Lumbanjulu/ Polres Toba / Polda Sumut, melanggar, pasal 363 Ayat 1, ke 3e, 4e, 5e KUHP, dengan TKP : di kampung Sosor Aek Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
3. Nomor : LP/ 42/ IX/ 2022/ Sektor Lumbanjulu/ Polres Toba/ Polda Sumut, dengan melanggar, pasal 363 Ayat 1, ke 3e, 4e, 5e, KUHP, dengan TKP : didalam rumah milik Lambok Sirait, di Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga (3) pelaku telah ditahan di Polsek Lumbanjulu, untuk selanjutnya dilakukan proses Hukum.
Adapun identitas ketiga (3) pelaku pencurian tersebut, yakni :
1. Inisial L. S, (24), Wiraswasta, Katholik, Alamat : Desa Lumban Sitorus Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
2. Inisial J. H. P, (35), Petani, Kristen Protestan, Alamat : Desa Simarpinggan Huta Raja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
3. Inisial R. M. L, (19), sembrautan, Kristen Protestan, Alamat : Desa Simatibung Toruan, Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba.
Terpisah, melalui Kasi Humas Polres Toba, ditambahkannya, bahwa terhadap ketiga pelaku pencurian, jika proses hukum sudah dinyatakan P- 21 (berkas lengkap, red), maka akan dibawa ke proses hukum peradilan, tutup IPTU Bungaran Samosir.(GH/ SatukanIndonesia.Com).













