
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan PPKM mikro ini ada tambahan 5 provinsi yang bakal turut memberlakukan kebijakan PPKM Mikro tersebut.
“PPKM berskala mikro akan diperpanjang sejak 23 maret-5 April 2021. Pemerintah menambah 5 daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).
Ia menekankan perpanjangan PPKM mikro untuk ketiga kalinya dilakukan demi mencapai efektivitas pengendalian Covid-19 dan menuntaskan program vaksinasi nasional. “Pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan beberapa parameter PPKM mikro untuk seluruh daerah, kabupaten/kota dan provinsi masih sama dengan kebijakan sebelumnya. “Kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen,” terangnya.
Selain itu, katanya, ketentuan PPKM mikro ketiga ini tentu masih sama. Mulai dari pembatasan kegiatan perkantoran 50 persen, jam buka mall hingga pukul 21.00 WIB, pembatasan makan di restoran 50 persen, tempat ibadah 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi. (*)













