• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Refleksi Setahun Revisi UU KPK, Menunggu Putusan Akhir Uji Materi dari MK

Oktober 19, 2020
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Refleksi Setahun Revisi UU KPK, Menunggu Putusan Akhir Uji Materi dari MK

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setahun telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Hampir satu tahun pula proses pengujian undang-undang kontroversial itu berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK, salah satunya mantan komisioner KPK Laode M Syarif. Ia berharap MK dapat membatalkan UU KPK hasil revisi, sebab proses penyusunannya dinilai cacat prosedur.

“Dengan melihat bahwa memang betul syarat-syarat formil revisi Undang-Undang KPK itu dapat dibuktikan empiris oleh para pemohon, maka sangat berharap kepada para hakim mahkamah yang mulia mendengarkan kata hati, mendahulukan keadilan, demi negeri demi kemanusiaan,” kata Laode dalam acara diskusi bertajuk Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK, Sabtu (17/10/2020).

Uji Formil atas UU KPK

Laode bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Mochamad Jasin mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK.

Selain itu, sejumlah pegiat antikorupsi juga terdaftar sebagai pemohon, antara lain Ismid Hadad, Tini Hadad dan Betty Alisjahbana.

Mereka meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Laode mengatakan, proses revisi UU KPK bermasalah karena KPK sebagai pemangku kepentingan utama dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

Kemudian, pimpinan KPK saat itu sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan sikap KPK. Pimpinan KPK juga sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberi masukan terkait draf revisi UU KPK. Namun, kedua upaya itu tidak digubris.

Selain itu, kata Laode, KPK juga tidak pernah diundang oleh DPR untuk dimintai pendapatnya dalam proses pembahasan revisi UU KPK.

“Jadi betul-betul prosesnya sangat tertutup. KPK sendiri tidak mengetahui pasal mana yang diubah, semuanya yang kita ketahui hanya berdasarkan informasi media massa,” kata Laode.

Persoalan lainnya menurut Laode yaitu tidak adanya naskah akademik dan Rapat Paripurna pengesahan UU KPK yang tidak kuorum.

MK mesti kabulkan Judicial Review UU KPK

Ismid Hadad yang juga menjadi pemohon mengatakan, MK mesti mengabulkan judicial review UU KPK agar DPR dan Pemerintah tidak lagi ugal-ugalan dalam menyusun undang-undang.

Sebab, setelah berhasil mengesahkan revisi UU KPK, DPR telah meloloskan sejumlah UU yang dianggap kontroversial karena dibahas secara kilat dan senyap.

Ismid mencontohkan revisi UU Mineral dan Batubara, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah.

“Kenapa proses ini penting sekali diuji kembali dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi? Karena para pembuat, penyusun, dan pembentuk UU yaitu DPR bersama dengan pemerintah, sekarang ini melakukan proses pembuatan undang-undang itu dengan cara-cara yang semakin seenaknya sendiri,” kata Ismid.

“Saya bilang bahkan dengan cara-cara yang sembrono, ugal-ugalan, terburu-buru, dan sama sekali tidak peduli kepada suara rakyat,” tutur dia.

Menurut Ismid, sikap seenaknya tersebut tidak lepas dari catatan bahwa MK belum pernah mengabulkan permohonan uji formil atas sebuah undang-undang.

Ismid pun berharap MK dapat menegakkan marwahnya dengan mengabulkan gugatan uji formil UU yang proses penysunanannya bermasalah, termasuk UU KPK.

“Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dihentikan kesan dan citra dari Mahkamah Konstitusi diperlakukan hanya sekadar sebagai cuci piring yang kotor yang dilakukan oleh para anggota DPR dan juga dibenarkan oleh Pemerintah untuk produk UU yang hasilnya jorok dan merugikan masyarakat,” kata dia.

Pelemahan KPK menjadi kenyataan

Dalam kesempatan yang sama, Mochamad Jasin mengatakan, satu tahun setelah berlakunya revisi, pelemahan KPK yang dikhawatirkan publik kini menjadi kenyataan.

Menurut Jasin, hal itu tercermin dari melemahnya kinerja penindakan yang tidak lagi menyasar pelaku korupsi kelas kakap.

“Orang-orang yang ditangani ini skalanya kecil, di bawah, paling tinggi adalah tingkat bupati dan wali kota. tidak seperti periode I sampai dengan IV,” ujar Jasin.

Kinerja di sektor pencegahan juga dinilai tidak memuaskan. Sebab, menurut Jasin, belum ada perbaikan sistem secara menyeluruh demi mencegah terjadinya korupsi, khusunya di sektor perizinan.

Jasin menuturkan, tidak efektifnya pencegahan yang dilakukan KPK itu turut dipengaruhi oleh kinerja penindakan KPK yang tidak menggigit.

“Dulu agak bisa berjalan di pembenahan sistem saat KPK melakukan kajian sistem karena penindakannya cukup tegas, jadi instansi itu khawatir apabila tidak melaksanakan rekomendasi saran-saran dari KPK untuk melakukan perubahan sistem,” kata Jasin.

“Syarat-syarat untuk memenuhi dari aspek formilnya saja tidak terpenuhi apalagi yang materil, yang saya singgung dampak riil dari pemberantasan korupsinya sangat-sangat menurun,” kata dia.

Adapun proses sidang uji formil UU KPK kini tinggal menunggu putusan MK setelah para pemohon menyerahkan kesimpulan.

Beberapa saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan antara lain penyidik KPK Novel Baswedan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.(*)

Komentar Facebook

Tags: KPKRevisi UU KPKUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?