
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Maruli Simanjuntak resmi menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan alasan nya menunjuk menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Mayjen Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Baca Juga: Program Normalisasi Sungai Tak Dilakukan, Anies Takut Dicap Tukang Gusur
Menurut Jenderal Andika, penunjukan tersebut berdasarkan aspek penilaian jabatan panglima daerah militer.
“Jadi mereka-mereka yang eligible, bintang 3 itu banyak. Dan sekian banyak juga mereka melalui beberpaa jabatan,” kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari berbagai sumber, Selasa, (25/1/2022).
Menurutnya, latar belakang jabatan Panglima Kodam jadi pertimbangan dalam menentukan figur untuk mengisi jabatan Pangkostrad. Maruli merupakan figur yang layak menjabat sebagai Pangkostrad.
Baca Juga: Jalankan Tugas Baru, Moeldoko Ditunjuk Pimpin Bidang Komunikasi Publik G20
“Jabatan Pangdam itu sebetulnya adalah salah satu penilaian, aspek penilaian, apakah pada saat menjabat ini ada sesuatu yang kemudian membuat yang bersangkutan layak,” ungkapnya.
Untuk itu, Andika menegaskan, penunjukan Maruli sudah melalui proses yang profesional. Menurutnya, Maruli pantas duduki jabatan tersebut.
“Jadi penunjukan Maruli benar-benar sesuai dengan penialain secara profesioanal dan memang sangat pantas juga menjadi Pangkostrad,” katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merotasi sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI. Salah satunya menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pankostrad.
Baca Juga: Rajin Unggah Soal IKN di Medsos, Ridwal Kamil Beri Kode Siap Pimpin IKN Nusantara
Rotasi jabatan itu ditandatangani oleh Andika melalui Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Total ada 328 perwira tinggi yang mendapatkan jabatan baru.
Sedangkan, 28 perwira tinggi di antaranya mendapatkan jabatan di satuan-satuan baru di TNI. Hal itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI).
“Surat Keputusan Jabatan Pangkostrad, Pangkoarmada, dan Pangkoopsudnas Telah Ditandatangani Panglima TNI Jumat Malam 21 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dilansir dari bebagai sumber, Selasa, (25/1/2022).
Dalam surat tersebut ada 10 nama baru dalam jabatan Perwira Tinggi Bintang 3. Salah satu di antaranya adalah Pangkostrad. (nal/si)













