
Sambas, SatukanIndonesia.com – Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perbatasan Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Sajingan, Sambas pada Selasa (9/3/2021).
Tim gabungan tersebut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10,765 kilogram.
“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke atas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” kata Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/3/2021).
Alim Mustofa menyampaikan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisis dari kasus Narkoba seberat 42 kilogram lebih yang didapat sebelumnya. Menurutnya, ini sebagai upaya penjagaan perbatasan dari kegiatan ilegal peredaran narkoba.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ujarnya.

Alim Mustofa mengatakan kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti sabu sebesar 10 kilogram tersebut juga akan diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Dansatgas. (*)













