• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uji Materi UU KPK Jadi Perdebatan di MK

Uji Materi UU KPK Jadi Perdebatan di MK

Oktober 1, 2019
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Uji Materi UU KPK Jadi Perdebatan di MK

[Hukum]

Oktober 1, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Hakim MK mempersoalkan gugatan UU KPK. (Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan ketidakjelasan sejumlah poin dalam uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 18 orang dari kalangan mahasiswa dan sipil, didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil. Sementara, UU itu baru disahkan rapat paripurna DPR serta belum diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), belum memiliki nomor UU, dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut beberapa pasal di antaranya Pasal 30 ayat 13 mengenai pelantikan calon pimpinan KPK oleh presiden, Pasal 31 mengenai transparansi seleksi komisioner KPK dan Pasal 29 mengenai syarat calon pimpinan KPK.

Enny menganggap uji materi pasal 30 justru berpotensi membuka celah masalah baru.

“Pasal 30 ayat 13 Presiden RI tidak wajib menetapkan calon [pimpinan KPK] terpilih. Lha kapan ditetapkannya calon terpilihnya kalau tak wajib ditetapkan dalam waktu paling lambat 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum, sementara masa jabatan komisioner yang sekarang sudah habis,” ujar Enny saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/19).

“Apakah ini tidak akan jadi persoalan? Dipikirkan lagi, mana yang akan ada persoalan norma di situ,” sambung dia lagi.

Pada pasal UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah direvisi dituliskan DPR harus menyerahkan nama pimpinan terpilih KPK ke presiden paling lambat tujuh hari setelah tanggal pemilihan (ayat 12). Kemudian, presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari DPR (ayat 13).

Permasalahan lain yang ditemukan Enny, permintaan pemohon agar MK merumuskan norma baru mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK. Menurut dia, permohonan tersebut bakal menyalahi kewenangan MK.

“Ini kan kedudukan MK sudah berubah, tak lagi sebagai negative legislator, tapi positive legislator, bahkan merumuskan norma baru. Apakah boleh dilakukan MK?” tutur Enny.

“Dan ini, kaitanya dengan memerintahkan lembaga peradilan lain, PTUN. PTUN punya kewenanganya sendiri sesuai Undang-Undang yang berlaku,” terang dia.

Oleh karena itu, majelis hakim MK memberikan waktu perbaikan berkas ke pemohon hingga paling lambat dua pekan ke depan.

“Ini kalau dilihat dari isi [gugatan uji materi] meminta kepada MK untuk memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK, bukan menunda lagi. Artinya, sampai membatalkan, kalau dilihat dari substansinya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mempertanyakan.

Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon Zico Leonard Djagardo menjelaskan sesungguhnya poin pengujian adalah soal transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK–sesuai pasal 31 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Tapi ia mengakui terdapat ketidaktepatan redaksional misalnya pada permintaan pembatalan pelantikan calon pimpinan KPK.

“Mungkin kami akan mengganti dari membatalkan menjadi menunda, yang kami persoalkan itu transparansi terhadap hal-hal yang dituduhkan terhadap komisioner baru. Kami bukan bilang beliau jelek atau tidak, itu bukan kami, kami bukan orang yang kompeten untuk menilai itu baik atau tidak. Itu judge ya,” kata dia.

“Kami hanya ingin ada suatu upaya hukum yang diberikan negara untuk mengetahui orang itu seperti yang dituduhkan atau tidak, dan saat ini tidak ada upaya apapun terkait itu,” tukas Zico.

Klaim Penggugat Bertambah Hingga 100 Orang

Dalam kesempatan yang sama, Zico pun mengklaim telah menerima tambahan pemohon dalam materi gugatannya hingga mencapai 100 orang. Ia pun menargetkan lebih banyak lagi yang bergabung dalam gerbong penggugat tersebut.

Mulanya terdapat 18 mahasiswa dari sejumlah universitas sebagai pemohon uji materi UU KPK hasil revisi tersebut.

“Saya mengajak semua orang bersama-sama seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya mahasiswa, karena tadi ada politisi juga. Tapi semua rakyat Indonesia, bisa hubungi kami,” kata dia.

“Silakan hubungi saya, karena kami menggunakan pasal 28 c ayat 2, kerugian konstitusional secara kolektif. Target kami 1.000. Supaya semakin banyak, maka MK semakin paham,” tambah dia lagi.

Namun Zico mengakui, dari sejumlah tambahan tersebut, beberapa di antaranya belum menyerahkan surat kuasa. Ia pun menerangkan, gugatan kolektif dimaksudkan agar penguji memahami besarnya kerugian konstitusional akibat produk legislasi yang dihasilkan.

“Kami mendalilkan sesuatu yang baru sebetulnya, sudah jadi perdebatan lama tapi. Ada namanya kerugian konstitusional antargenerasi, intergenerational constitutional damaged. Jadi kalau misalnya ada konstitusi yang diperlemah saat itu yang rugi siapa? Generasi pemohon, anak-anak muda dan, politisi yang masih muda,” tegas Zico.

Menurut dia, yang akan merugi adalah generasinya dan anak-anak muda lain sebab akan kehilangan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Karena itu yang kami dalilkan di situ, kami memakai kerugian konstitusional antar-generasi, sehingga ini menjadi suatu dalil kerugian bahwa kami tidak mendapatkan perundang-undangan hukum yang adil.”

Gabungan mahasiswa se jabodetabek melakukan aksi mendesak dibatalkannya revisi UU KPK. di depan gedung parlemen, Jakarta, 19 September 2019. (CNN Indonesia)

Beberapa pemohon yang juga hadir mengikuti sidang di MK itu di antaranya Muhammad Raditio Jati dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Deddy Rizaldy dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Putrida Sihombing dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Soal jumlah pemohon ini sempat diingatkan Hakim Konstitusi Enny di dalam persidangan. Menurut dia, para pemohon tidak perlu fokus pada banyaknya pemohon. Hal yang utama, sambungnya, argumentasi dan kejelasan poin permasalahan dari objek gugatan atau Undang-Undang yang diujimaterikan.

“Uraian begini ini belum tampak menunjukkan sisi kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon. Jadi sebetulnya nggak perlu sebanyak mungkin, kalau sudah tertangkap satu saja, sudah cukup. Enggak perlu sampai ratusan,” terang Enny di tengah persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/19).

“Kalau sudah tertangkap satu, di mana letak kerugian hak konstitusional pemohon itu sudah cukup masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang mau diuji jelas,” sambungnya.

UU KPK yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu. Sejak awal, revisi UU KPK itu mengundang masalah karena dinilai ada sejumlah pasal yang justru melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

Pengesahannya pun dinilai kontroversial dan menjadi salah satu materi yang dituntut dibatalkan gelombang aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU kontroversial lainnya dalam lebih dari dua pekan terakhir. Jokowi pun didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Demo MahasiswaHukumJoko WidodoKPKMKRevisi UU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara  KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

April 20, 2026

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?