
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kelimanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
“KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Jumat (10/11/2023).
Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Cegah dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” ungkap Ali Fikri.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri yakni PNS, Budi Sylvana dan Harmensyah; swasta, Satrio Wibowo serta Ahmad Taufik; dan advokat, A Isdar Yusuf.
KPK mengusut proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun. KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
“KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ali Fikri mengamini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali Fikri.(***)













