• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum Parpol di Jawa Timur

UU KPK Disahkan, Istana Tegaskan Semua Organisasi Wajib Diawasi

September 18, 2019
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

UU KPK Disahkan, Istana Tegaskan Semua Organisasi Wajib Diawasi

[Nasional]

September 18, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan penugasan dewan pengawas tidak akan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit [hantu] aja yang nggak ada pengawasnya. Semua organisasi harus ada pengawasnya,” katanya di Kantor KSP, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, kehadiran dewan pengawas justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang dipercaya oleh masyarakat. Posisi dewan pengawas diakuinya bakal mengarahkan kinerja KPK lebih baik.

“Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga kepercayaannya. Tidak boleh kurang sedikitpun,” jelasnya.

Moeldoko mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan membentuk tim seleksi guna memiliki dewan pengawas KPK. Namun, dia meyakinkan keberadaan dewan pengawas tidak akan menghambat kinerja KPK

Bagi pihak-pihak yang menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dia mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi terhadap uu itu.

“Itu kan haknya publik, hak publik gak bisa kita batasi,” tekannya.

Sebagai informasi, sejumlah poin dalam revisi uu itu berpotensi melemahkan KPK antara lain pergeseran prioritas KPK dari penindakan menjadi pencegahan, kewenangan menyadap dibatasi, kewenangan KPK mengawasi lembaga pelayanan publik dihapuskan.

Selanjutnya KPK tidak berwenang menindak kasus yang meresahkan masyarakat, pembentukan dewan pengawas, status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, dan KPK berwenang menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pengawas KPKKantor Staff PresidenKPKMoeldokoRevisi UU KPKUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?