
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Panglima Kesatria Parlemen Jalanan (PARJAL) Papua Barat, Ronald Mambieuw menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia melakukan penipuan terhadap rakyat Papua terkait implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
Pasalnya, sepanjang puluhan tahun Papua ditetapkan sebagai wilayah Otonomi melalui perjanjian Internasional (Roma Agreement) pada 30 September 1962 dan UU Nomor 21 tahun 2001, rakyat Papua masih hidup dibawa garis kemiskinan.
Ia menjelaskan, otonomi di tanah Papua sesungguhnya lahir berdasarkan perjanjian Internasional atau yang biasanya disebut Perjanjian Roma Agreement pada 30 September 1962, yang isinya salah satu memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk mendidik rakyat Papua.
Kemudian, pemerintahan Republik Indonesia melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Pemerintah Republik Indonesia harus jujur, bahwa ternyata UU Otsus harus dilihat kembali. Karena sudah tidak harus berlaku lagi di tanah Papua. Entah pemerintah Indonesia mau amandemen kan, silahkan,”kata Ronald Mambieuw, Panglima PARJAL Papua Barat kepada wartawan, Jumat (20/2025).
Namun pada prinsipnya, kata Ronald Mambieuw, Indonesia dalam hal ini Pemerintah Pusat (Pusat) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sedang melakukan penipuan publik semenjak Otsus diberlakukan terlebih dari sisi penyaluran Dana Otsus.
“Kenapa, dana Otsus sampai hari ini tidak hanya dirasakan rakyat Papua tetapi semua masyarakat yang berdomisili di tanah Papua. Padahal, kehadiran Otsus itu karena rakyat Papua minta Merdeka dari Indonesia,”tegas Mambieuw.
Lanjutnya, maka Pemerintah Indonesia bersama masyarakat Internasional pada saat itu menyepakati perjanjian dan menetapkan Papua sebagai wilayah khusus atau yang disebut otonomi khusus dengan mengucurkan anggaran yang cukup fantastis.
“Tapi implementasi dari itu Nol. Tidak ada kekhususan dari semua aspek yang dimaksud dalam perjanjian Internasional maupun nasional (UU Otsus) buatan Pemerintah Indonesia. Semuanya diimplementasikan secara umum, tidak ada yang khusus termasuk anggrannya,”kata dia.
Dia mengemukakan, fakta saat ini anggaran Otsus mengalir untuk semua Masyarakat yang berdomisili di tanah Papua, sementara anak-anak asli Papua hidup terlantar.
“Oleh sebab itu, PARJAL beranggapan bahwa ini sebuah pencaplokan yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat Papua. Kami khawatirkan, suatu ketika akan terjadi penghakiman dari rakyat Papua kepada pemerintah. Ini warning yang kami harus sampaikan, baik penghakiman secara individu dan kebangsaan,”sebut Mambieuw.
Dicecar mengenai upaya pemerintah dengan membentuk berbagai lembaga Otsus, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Papua ini menekankan, pembentukan berbagai lembaga Otsus oleh pemerintahan Indonesia sangatlah tidak membawa dampak positif bagi pembanguan di tanah Papua.
“Awalnya UP4B, kemudian muncul BP3OKP dan baru dilantik lagi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Menurut kami, berbagai lembaga ini tidak ada manfaat bagi rakyat Papua,”tegasnya.
Namun, kata dia, jika memang pemerintah Indonesia memiliki niat baik membangun rakyat Papua, tidak perlu membentuk banyak lembaga. Tetapi, bentuk saja lembaga independen yang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas di rakyat Papua.
“Supaya kerja-kerjanya langsung menyentuh permasalahan, yang terjadi maupun dihadapi saat ini oleh rakyat Papua,”katanya.
Pada kesempatan ini, Panglima PARJAL Papua Barat mengimbau, Rakyat Papua untuk lebih jelih melihat persoalan Otsus.
“Hari ini rakyat Papua sedang ditipu oleh Negara, terlebih khusus terkkait dengan peluncuran dana Otsus. Faktanya bukan rakyat Papua saja yang menggunakan dana tersebut, tapi semua masyarakat non Papua yang berdomisili di tanah Papua,”tegasnya lagi.
Padahal, menurutnya, Masyarakat non-Papua harus menyadari bahwa dana Otsus itu dikhususkan untuk Rakyat Papua.
“Harusnya non-Papua sadar, jangan merebut hak rakyat Papua yang diberikan melalui konstitusi,”katanya.
Sebagai pemimpin PARJAL Papua Barat, ia meminta juga kepada para gubernur, bupati dan walikota di tanah Papua agar menyikapi permalasahan Otsus dengan serius.
“Ya kalau memang berbagai persoalan yang disampaikan tidak direspon pemerintah pusat, Otsus dikembalikan saja. Tidak ada gunanya. Kalau memang Otsus itu berlaku tapi ada pencaplokan, ya dikembalikan saja,”pungkasnya. [**/GRW]













