• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

(Hukum)

Mei 9, 2026
in Hukum, News
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan jasa hukum lintas negara, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan langkah transformasi besar untuk membawa profesi advokat Indonesia lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.

Komitmen itu menjadi benang merah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Mei 2026. Forum nasional tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus arah baru organisasi dalam menjawab tantangan dunia hukum yang terus berubah.

Mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas kali ini tak hanya membahas isu organisasi, tetapi juga strategi memperkuat kualitas dan relevansi profesi advokat di masa depan.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan Rakernas 2026 memiliki makna strategis bagi perjalanan profesi advokat di Indonesia.

”Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan. Fokus Peradi SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ungkap Harry kepada media usai Rakernas Peradi SAI 2026 di Jakarta, dilansir dari indoposco, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya menyoroti pembaruan sistem dan penguatan kompetensi, Peradi SAI juga memperkenalkan identitas baru organisasi, mulai dari logo hingga logogram yang merepresentasikan semangat pembaruan, persatuan, dan profesionalisme.

Langkah tersebut disebut sebagai simbol arah baru organisasi yang ingin tampil lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, Peradi SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” jelasnya.

Dalam Rakernas ini, Peradi SAI juga menegaskan dukungannya terhadap pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut aktif membangun komunikasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi Revisi Undang-Undang (UU) Advokat.

“Peradi SAI memandang Revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Peradi SAI menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mendorong pembahasan revisi aturan tersebut demi memperkuat marwah dan masa depan profesi advokat Indonesia.

Selain itu, regenerasi kepemimpinan juga menjadi perhatian utama organisasi. Peradi SAI menargetkan lahirnya advokat muda yang tidak hanya piawai secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan adaptasi, dan kesiapan menghadapi tantangan global melalui berbagai program mentorship dan pelatihan profesi.

“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tambahnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Peradi SAIRakernas 2026Revisi UU Advokat
ShareTweetSend

Related Posts

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Juni 23, 2022
Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

April 13, 2021
PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

Februari 19, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?