
BINTUNI, satukanindonesia.com – Marga Bauw di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat resmi memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.
Pemberian kuasa kepada YLBH Sisar Matiti guna melakukan pendampingan hukum terkait dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar (PUW) yang beroperasi melalui kerjasama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP di Blok Weriagar.
Kuasa tersebut ditandatangani oleh Ketua Marga Bauw, Yohanes Bauw, dan Sekretaris Marga Bauw, Sius Bauw, pada 20 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta kejelasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasi migas.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,”ujar Yohanes Akwan.
Selain persoalan tanggung jawab sosial perusahaan, Marga Bauw juga meminta keterbukaan informasi terkait total produksi minyak lapangan Weriagar, data lifting minyak, penerimaan negara, dana bagi hasil daerah, penyerapan tenaga kerja orang Papua, serta program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama perusahaan beroperasi.
Marga Bauw menegaskan, masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah adatnya sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. [GRW]













