• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

(Hukum)

Juli 7, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai melakukan kerjasama dengan KPK. (Foto: RRI/Chairul Umam)

JAKARTA, satukanindonesia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tindak lanjuti 10 rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola program MBG.

Tidakan ini diambil oleh BGN setelah melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari disway, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, BGN dan KPK membahas tindak lanjut atas 10 rekomendasi yang sebelumnya diberikan KPK terkait penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan pertemuan ini guna membahas rencana aksi yang akan dilakukan BGN dalam menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan KPK.

 

“Ada 10 rekomendasi kajian yang sudah kami berikan, dan hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan. Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” katanya.

Sementara, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumasari, menyampaikan sejumlah poin hal-hal yang dibahas.

Ia memaparkan, 10 rekomendasi dari KPK itu diberikan kepada BGN pada 17 Maret 2026. Dimana, saat itu, BGN masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini menyandang status tersangka.

Agustina menjelaskan, setelah dirinya bersama jajaran baru BGN mulai bertugas, pihaknya menemukan rekomendasi KPK tersebut belum ditindaklanjuti.

Karena itu, lanjut Dia, BGN kemudian mempelajari seluruh hasil kajian dan menyusun rencana aksi sesuai demgan rekomendasi yang diberikan.

“Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” paparnya.

“Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu, lalu sebagaimana yang seharusnya ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan, apa, rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Adapun dari 10 rekomendasi KPK, salah satunya mengenai data penerima manfaat program MBG. Ia menyebut, BGN tengah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran.

Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran,” ujarnya.

 

Menurutnya, kedua pihak membahas simulasi perbaikan mekanisme untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran dalam pelaksanaan program.

“Nah, ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu, bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi, kami membuat simulasinya,” jelasnya.

Selain itu, Agustina juga memastikan BGN akan menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK lainnya terkait tata kelola program MBG, termasuk catatan-catatan dari pada pimpinan KPK.

“Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi, pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya, saya catat tadi,” tutupnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Gizi Nasional (BGN)KPKProgram MBG
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?