• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

November 23, 2020
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

[Hukum]

November 23, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online.

Pemeriksaan terhadap Bahar dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

“Pemeriksaan Bahar jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (23/11).

Patoppoi menjelaskan bahwa pihak penyidik telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, pemeriksaan tengah berlangsung. Bahar dalam status tersangka dimintai keterangan penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara taksi daring.

Ketika disinggung apakah Bahar kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.

“Belum dapat laporan soal itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober. Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

Komentar Facebook

Tags: Bahar SmithPolda Jawa Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Maret 6, 2026
Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Juni 19, 2023
Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Februari 8, 2021

Tegas! Menko Mahfud Sebut Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Desember 24, 2020

Soal Kerumunan Rizieq Shihab, Polda Jabar Akan Periksa Ridwan Kamil 15 Desember

Desember 5, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?