• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

November 23, 2020
Wali Kota Batam Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bandara Internasional Hang Nadim

Wali Kota Batam Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bandara Internasional Hang Nadim

Agustus 5, 2026
Akses Energi di Teluk Bintuni Dipastikan Terjangkau, Anggota DPR RI : Pentingnya Koordinasi

Akses Energi di Teluk Bintuni Dipastikan Terjangkau, Anggota DPR RI : Pentingnya Koordinasi

Agustus 5, 2026
ADVERTISEMENT
Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Agustus 5, 2026
Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Agustus 5, 2026
Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Agustus 5, 2026
Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Agustus 5, 2026
STOP’ Jadi Penonton, Saatnya Generasi Papua Kuasai Bisnis Tambang Profesional

STOP’ Jadi Penonton, Saatnya Generasi Papua Kuasai Bisnis Tambang Profesional

Agustus 5, 2026
KAPP Diminta Berperan Aktif Membuka Akses Pasar bagi UMKM

KAPP Diminta Berperan Aktif Membuka Akses Pasar bagi UMKM

Agustus 5, 2026
Menteri ESDM RI Mendorong Orang Daerah ‘Jadi Tuan di Negeri Sendiri’

Menteri ESDM RI Mendorong Orang Daerah ‘Jadi Tuan di Negeri Sendiri’

Agustus 5, 2026
Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Agustus 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

[Hukum]

November 23, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online.

Pemeriksaan terhadap Bahar dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

“Pemeriksaan Bahar jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (23/11).

Patoppoi menjelaskan bahwa pihak penyidik telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, pemeriksaan tengah berlangsung. Bahar dalam status tersangka dimintai keterangan penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara taksi daring.

Ketika disinggung apakah Bahar kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.

“Belum dapat laporan soal itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober. Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bahar SmithPolda Jawa Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Maret 6, 2026
Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Juni 19, 2023
Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Februari 8, 2021

Tegas! Menko Mahfud Sebut Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Desember 24, 2020

Soal Kerumunan Rizieq Shihab, Polda Jabar Akan Periksa Ridwan Kamil 15 Desember

Desember 5, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?