• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Agustus 10, 2022
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Mei 4, 2026
Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Mei 4, 2026
BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Agustus 10, 2022
in Fokus Berita, Hukum
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandarlampung, Satukanindonesia.com – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ali Kusno Fusin dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung untuk dilengkapi lagi kekurangan baik secara materil ataupun formil.

“Jadi memang kemarin itu datang berkas ke kita (Kejaksaan) kita memang menerima berkas itu, secara penanganan perkara ketika penuntutan dan kita pandang memang berkas itu belum lengkap dan kita kembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung,” ungkapnya saat diwawancarai saibumi.com, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dan nantinya oleh Polda Lampung apa yang memang belum lengkap akan dilengkapi dalam berkas perkara (P.19). “Tapi setelah semuanya lengkap pasti kami terima berkas itu,” jelasnya.

Kemudian saat ditanya, berkas apa saja yang kurang. Menurut Made, secara spesifik memang dirinya belum mengetahui apa yang kurang. “Yang jelas untuk pengembalian berkas itu pasti belum lengkap secara materil ataupun formil nya,” tuturnya.

Made pun memastikan, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus Ali Kusno Fusin ini.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mempertanyakan lambatnya penanganan kasus terkait Ali Kusno Fusin.

Hal ini dipertanyakan karena adanya Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh SMSI Lampung, dan LBH SMSI Lampung, terkait dugaan Mafia Tanah dimana tersangkanya adalah Ali Kusno Fusin yang sudah ditetapkan oleh Polda Lampung, berdasarkan laporan kepolisian No. LP/B/SPKT/POLDA LAMPUNG, TGL. 31 Desember 2021, atas Pelapor Hery Gunawan,” tutur Donny, Senin (8/8/2022).

Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tetapi belum juga masuk dalam Persidangan, atau P21. Ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik.

Dalam hal ini, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan, bahwa Ali Kusno Fusin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

“Informasi yang kami dapat, jaksa selalu meminta tambahan data, padahal Polda sudah melengkapi. Namun Jaksa masih mengatakan kurang data . ADA APA ??? Apakah hanya Kejaksaan yang mengerti hukum, sementara Pihak Polda Lampung “TIDAK”. Saksi ahli dari Jakarta dan Lampung sudah di dengar pendapatnya, bahwa apa yang dilakukan Tersangka Ali Kusno Fusin adalah PERBUATAN PIDANA,” ujar Donny.

Publik minta Kejaksaan Tinggi Lampung transparan dalam penanganan kasus. Keadilan menjadi sesuatu yang ditunggu oleh masyarakat. JANGAN TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS.

Dalam Kesempatan terpisah Jaksa Agung RI. Dr. S.T. Burhanuddin. SH.MM. menjelaskan Visi Misinya ” Menjadi Lembaga Penegak Hukum harus Profesional, Proporsional, dan Akuntabel “.

“Hery Gunawan sebagai masyarakat, didampingi Sarjono ( Penasehat Hukum nya ), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung , atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung,” imbuh Donny.

Ali Kusno Fusin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Lampung, namun yang bersangkutan melakukan upaya Pra Pradilan tanggal 28 Juni 2022, dan dalam sidangnya ditolak oleh PN Tanjung Karang Penahanan atas Ali Kusno Fusin selaku tersangka SAH menurut putusan hakim.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Tetapi disayangkan ada dugaan keberpihakan oknum Kejaksaan Tinggi atas kasus Ali Kusno Fusin,” ucap Donny yang didampingi Riduan Habibi SH. MH. ( Ketua LBH SMSI Lampung ).

Hery Gunawan berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

“SMSI Lampung saat ini memiliki LBH SMSI (Lembaga Bantuan Hukum) masyarakat silakan mengadukan bila ada merasa kehilangan hak hukumnya,” pungkas Donny. (red/wl)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan Agung
ShareTweetSend

Related Posts

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025

Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemenpora, Ini yang Dibahas!

November 24, 2025

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?