• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Agustus 10, 2022
Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

September 11, 2026
Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Inilah Penjelasan Kasipenkum Kejati Lampung Soal Kasus Ali Kusno Fusin

Agustus 10, 2022
in Fokus Berita, Hukum
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandarlampung, Satukanindonesia.com – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ali Kusno Fusin dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung untuk dilengkapi lagi kekurangan baik secara materil ataupun formil.

“Jadi memang kemarin itu datang berkas ke kita (Kejaksaan) kita memang menerima berkas itu, secara penanganan perkara ketika penuntutan dan kita pandang memang berkas itu belum lengkap dan kita kembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung,” ungkapnya saat diwawancarai saibumi.com, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dan nantinya oleh Polda Lampung apa yang memang belum lengkap akan dilengkapi dalam berkas perkara (P.19). “Tapi setelah semuanya lengkap pasti kami terima berkas itu,” jelasnya.

Kemudian saat ditanya, berkas apa saja yang kurang. Menurut Made, secara spesifik memang dirinya belum mengetahui apa yang kurang. “Yang jelas untuk pengembalian berkas itu pasti belum lengkap secara materil ataupun formil nya,” tuturnya.

Made pun memastikan, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus Ali Kusno Fusin ini.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mempertanyakan lambatnya penanganan kasus terkait Ali Kusno Fusin.

Hal ini dipertanyakan karena adanya Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh SMSI Lampung, dan LBH SMSI Lampung, terkait dugaan Mafia Tanah dimana tersangkanya adalah Ali Kusno Fusin yang sudah ditetapkan oleh Polda Lampung, berdasarkan laporan kepolisian No. LP/B/SPKT/POLDA LAMPUNG, TGL. 31 Desember 2021, atas Pelapor Hery Gunawan,” tutur Donny, Senin (8/8/2022).

Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tetapi belum juga masuk dalam Persidangan, atau P21. Ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik.

Dalam hal ini, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan, bahwa Ali Kusno Fusin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

“Informasi yang kami dapat, jaksa selalu meminta tambahan data, padahal Polda sudah melengkapi. Namun Jaksa masih mengatakan kurang data . ADA APA ??? Apakah hanya Kejaksaan yang mengerti hukum, sementara Pihak Polda Lampung “TIDAK”. Saksi ahli dari Jakarta dan Lampung sudah di dengar pendapatnya, bahwa apa yang dilakukan Tersangka Ali Kusno Fusin adalah PERBUATAN PIDANA,” ujar Donny.

Publik minta Kejaksaan Tinggi Lampung transparan dalam penanganan kasus. Keadilan menjadi sesuatu yang ditunggu oleh masyarakat. JANGAN TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS.

Dalam Kesempatan terpisah Jaksa Agung RI. Dr. S.T. Burhanuddin. SH.MM. menjelaskan Visi Misinya ” Menjadi Lembaga Penegak Hukum harus Profesional, Proporsional, dan Akuntabel “.

“Hery Gunawan sebagai masyarakat, didampingi Sarjono ( Penasehat Hukum nya ), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung , atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung,” imbuh Donny.

Ali Kusno Fusin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Lampung, namun yang bersangkutan melakukan upaya Pra Pradilan tanggal 28 Juni 2022, dan dalam sidangnya ditolak oleh PN Tanjung Karang Penahanan atas Ali Kusno Fusin selaku tersangka SAH menurut putusan hakim.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Tetapi disayangkan ada dugaan keberpihakan oknum Kejaksaan Tinggi atas kasus Ali Kusno Fusin,” ucap Donny yang didampingi Riduan Habibi SH. MH. ( Ketua LBH SMSI Lampung ).

Hery Gunawan berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

“SMSI Lampung saat ini memiliki LBH SMSI (Lembaga Bantuan Hukum) masyarakat silakan mengadukan bila ada merasa kehilangan hak hukumnya,” pungkas Donny. (red/wl)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan Agung
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Juli 25, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?