• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

Maret 7, 2023
Perkuat Kemitraan, Dubes Australia Kunjungi Provinsi Sumatra Utara

Perkuat Kemitraan, Dubes Australia Kunjungi Provinsi Sumatra Utara

Mei 15, 2026
Sarmuji Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Kriminal Jalanan

Sarmuji Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Kriminal Jalanan

Mei 15, 2026
ADVERTISEMENT
Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026
Wamenkomdigi Sebut Krisis Industri Media Jadi Ancaman Kualitas Informasi Publik

Wamenkomdigi Sebut Krisis Industri Media Jadi Ancaman Kualitas Informasi Publik

Mei 15, 2026
Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 15, 2026
Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Mei 15, 2026
Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Mei 15, 2026
Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Mei 15, 2026
Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Mei 15, 2026
Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Mei 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

[Hukum]

Maret 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK Cegah 4 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri. Pencegahan itu dalam rangka mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

“Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Ali melanjutkan, tindakan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dengan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.

Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah selama enam bulan hingga Juli 2023 itu.

“Langkah cegah ini diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu, empat orang telah ditetapkan tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: anggota DPRD Jawa TimurKPKpengelolaan dana hibah Pemprov Jatim
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?