• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Juli 31, 2023
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

[Hukum]

Juli 31, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal 10 tahun. Alhasil, masa jabatan ketum parpol tetap berdasarkan regulasi internal partai politik meski ada parpol yang memperbolehkan ketua umumnya menjabat hingga puluhan tahun.

Gugatan tersebut kandas karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi putusan di ruang sidang MK, Jakarta, REPUBLIKA.CO.ID, Senin (31/7/2023).

Gugatan nomor 69/PUU-21/2023 diajukan oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bernama Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengaku sebagai pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golkar, dan anggota Partai Nasdem bernama Daniel Heri Pasaribu.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” Sebab, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak ada batas masa jabatan ketum parpol dalam pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim tidak punya legal standing karena bukan anggota partai politik. Meski keduanya mengaku ingin bergabung menjadi anggota partai politik, tapi belum ada langkah konkret. Dengan demikian, kualifikasi keduanya tidak jelas terkait potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 23 ayat 1 UU Parpol.

Guntur melanjutkan, pemohon Andreas Laurencius juga tidak memiliki legal standing karena tidak bisa membuktikan bahwa dirinya merupakan anggota Partai Golkar, apalagi pengurus Partai Golkar. Dalam persidangan, Andres tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota Partai Golkar.

Adapun pemohon Daniel Heri Pasaribu, lanjut Guntur, bisa membuktikan bahwa dirinya anggota Partai Nasdem. Namun, Daniel tetap tidak punya legal standing karena dia bukan merupakan pengurus Partai Nasdem.

Guntur mengatakan, lantaran semua pemohon tidak punya legal standing, maka mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam alasan berbedanya (concurring opinion) mengatakan, apabila seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, tetap saja gugatan mereka kandas.

“Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional,” kata Arief Hidayat.

Gugatan terkait masa jabatan ketum parpol ini sempat membuat sejumlah elite parpol meradang. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto, misalnya, menyebut bahwa penggugat adalah “orang salah makan obat”.

Pacul menegaskan bahwa undang-undang telah menjamin bahwa partai politik berhak mengatur urusan internalnya berlandaskan pada AD/ART. Sebagai catatan, Megawati Soekarnoputri telah menjabat sebagai Ketua Umum PDIP selama 24 tahun, tepatnya sejak tahun 1999.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK).Masa Jabatan Ketum Parpol
ShareTweetSend

Related Posts

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?