• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

November 22, 2023
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

[Hukum]

November 22, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp 58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11/2023).

“Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank,” kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang hari ini, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.

Jaksa merinci uang yang diterima Andhi itu terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya adalah Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan dolar Singapura 409.000 (Rp 4.889.970).

Jaksa menyebut uang itu diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2009-2022. Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Andhi di antaranya Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012); Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016); dan terakhir Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.

Selama memegang beberapa jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor. Ada 8 pengusaha yang disebut memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp 2,47 miliar. Uang diterima Andhi sebanyak 32 kali.

Selain itu, ada pula pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp 2,79 mililar kepada Andhi semasa menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau. Pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp 1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.

Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi ditengarai menerima uang dalam jumlah Rp 7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp 58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

Atas dakwaan tersebut, Andhi maupun kuasa hukumnya mengajukan keberatan alias eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andhi mulai terungkap ketika kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik. Andhi menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang disorot karena dia dan keluarganya diduga kerap memamerkan hartanya di media sosial.

KPK kemudian menyelidiki sumber harta dan menetapkan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK resmi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menahan Andhi pada 7 Juli 2023.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Andhi Pramonoeks Kepala Bea Cukai MakassarGratifikasiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?