• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Mei 13, 2024
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

Mei 12, 2026
Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Mei 12, 2026
Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Mei 12, 2026
Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

[Hukum]

Mei 13, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh penahanan yang telah dilakukan KPK terhadapnya.

Hal ini diumumkan dalam persidangan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/5/2024).

Menurut hakim di ruang sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan secara lisan untuk mencabut permohonannya.

Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena perbedaan substansi dengan situasi saat ini. Gugatan diajukan sebelum Muhdlor ditahan oleh KPK pada 7 Mei 2024, sehingga tidak lagi relevan.

“Kami harus memperbaiki atau melakukan perubahan. Kami juga menyadari bahwa substansinya berbeda dengan yang pertama,” kata Mustofa.

Mustofa menyatakan langkah ini diambil untuk menghormati upaya KPK dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Meskipun gugatan dicabut, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sesuai dengan kondisi penahanan Muhdlor.

“Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami juga menyadari ada perbedaan dari permohonan yang pertama. Maka kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut,” tambahnya.

Meskipun belum dapat berkomunikasi dengan Gus Muhdlor yang ditahan di Rutan KPK hingga 26 Mei 2024 mendatang, Mustofa menyatakan mereka akan kembali mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.

ADVERTISEMENT

KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (***)

Komentar Facebook

Tags: Ahmad MuhdlorBupati Sidoarjo Nonaktifpermohonan praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Bupati Sidorjo Gus Muhdlor

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Bupati Sidorjo Gus Muhdlor

April 18, 2024
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Februari 16, 2024
Diduga Terkait Teroris Bom Katedral, Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Tersangka John Sondang

Januari 7, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?