
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan di kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. AKBP Achiruddin dinilai terbukti membiarkan penganiayaan tersebut.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, sebagaimana dilansir detiksumut, Senin (11/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” lanjut JPU.
Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).
Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.(***)