• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Amsakar Achmad resmi Jabat kepala BP Batam dan Li Claudia Candra wakil kepala BP Batam ex-officio.

Amsakar Achmad resmi Jabat kepala BP Batam dan Li Claudia Candra wakil kepala BP Batam ex-officio.

Februari 19, 2025
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Amsakar Achmad resmi Jabat kepala BP Batam dan Li Claudia Candra wakil kepala BP Batam ex-officio.

[Daerah - Era Baru Pengelolaan BP Batam Pasca Wakil Wali Kota Batam Ex-Officio Wakil Kepala BP Batam]

Februari 19, 2025
in News
0
0
SHARES
183
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

KOTA BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 4 THN 2025, yang menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra sebagai Kepala BP Batam dan Li Claudia Candra sebagai Wakil kepala BP Batam.

PP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan dasar hukum dalam pengeleolaan dan penataan secara keseluruhan terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PP yang di tandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2025 merupakan perubahan PP ke tiga atas PP no 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam.

Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan dan juga sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025 guna kelangsungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE) di wilayah provinsi Riau dan kini menjadi Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Pasal 2A PP no 4 Tahun 2005 dengan tegas berbunyi:

“Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam”

Penetapan ini diharapkan bisa menjadi jawapan bagi masyarakat kota Batam yang selama ini menjadi pertanyaan di kalangan publik tentang kepemimpinan BP Batam

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra kini resmi menjabat sebagai pejabat Kepala BP Batam dan Wakil kepala BP Batam ex-officio menggantikan Muhammad Rudi yang masa tugasnya berakhir sejak tanggal 20 Fberuari 2025.

Terdahap Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini, Praktisi Hukum yang juga ahli hukum administrasi Publik di Batam, Heru Ikhsan memberi catatan sendiri.

Menurut Heru yang merupakan Kandidat Doktor Hukum itu menilai ada sesuatu yang baru dalam PP Nomor 4 Tahun 2025, yaitu Wakil Kepala Badan kini dijabat oleh Wakil Wali Kota terpilih yaitu Li Claudia Candra, dimasa sebelumnya dijabat dari perwakilan Pemerintah Pusat.

“Sebelumnya yang menjadi Wakil Kepala Badan BP Batam itu merupakan perwakilan Pemerintah Pusat, bukan perwakilan lembaga politik seperti saat ini dalam PP yang baru Wakil Kepala BP Batam ex officio Wakil Wali Kota Batam terpilih”, kata Heru saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Lebih lanjut Heru yang juga berprofesi Kurator, Advokat dan Pengacara di Kota Batam itu memberi catatan terhadap PP Nomor 4 Tahun 2025.

Dikatakannya, hingga saat ini masih terdapat kejanggalan dalam membuat norma dan pelaksaaan PP yang mengatur tentang Batam, terakhir Nomor 4 Tahun 2025.

Antara Pasal 2A ayat (6) dengan pasal 2A ayat (1)  terhadap pasal 2A ayat (2) dengan PP Nomor 4 Tahun 2025 belum sinkron. Pasalnya, dari waktu ke waktu hingga saat ini Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum pernah kelihatan kelembagaannya dan produknya untuk menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sebagai kepala Dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebasa dan Pelabuhan BebasBatam sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat (6).

Pasal 2A ayat (6) PP Nomor 4 Tahun 2025 berbunyi: Dewan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai kepala Dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebasa dan Pelabuhan BebasBatam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya belum pernah melihat produk hukum Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Walikota Batam, baik dimasa kepemimpinan Muhammad Rudi maupun Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra yang telah menjadi ex officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2025′, kata Heru seraya mempertanyakan produk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Lebih lanjut Heru menjelaskan publik perlu memahami dasar hukum dan hubungan hukum dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas Batam.

Menurutnya, pasal 2A ayat (1) saling berkaitan dengan Pasal 2A ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum tentang pengelolaan BP Batam.

Pasal 2A ayat (1) berbunyi : Pengelolaan, Pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Badan Mengusahakan Kawasan Peregangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sedangkan dalam ayat (2) mengatur BP Batam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sementara berbekal dari penataan kelembagaan BP Batam dimasa lalu, hingga saat ini belum pernah ada kelembagaan dan produk hukum dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam itu sendiri.

Adapun pasal 2A ayat (2) berbunyi: “Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagimana di maksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.”

Terkait dengan masa depan Muhammad Rudi setelah berakhir sebagai Kepala BP Batam, beredar luas dimedia sosial akan menghadapi masa-masa sulit karena selama menjabat sebagai Kepala BP Batam diduga kuat menyalah gunakan kewenangannya dalam penetapan pengelola baru atas terminal Fery Internasional Batam Center (FIBC).

Dikutip dari berbagai sumber Media Sosial yang telah viral didunia maya, penetapan pengelola baru Fery Internasional Batam Center (FIBC) melalui PT MNB yang diduga tidak memenuhi syarat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak terlepas dari keterlibatan Muhammad Rudi sebagai pihak yang berwenang dalam memberi ijin dalam pengelolaan FIBC itu sendiri. (Redaksi/Haposan Aritonang)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Advokat BatamDewan KawasanDewan Kawasan Perdagangan Bebas Batamex officioFery Internasional Batam CenterFIBCHeruHeru IkhsanKepala BP BatamKepala PengusahaanLi Claudia CandraMuhammad RudiPelabuhan Bebas BatamPP Nomor 4 Tahun 2025PP Nomor 46 Tahun 2007Praktisi Hukum BatamPT MNBWakil Kepala BatamWakil Wali Kota BatamWali Kota BatamZeeZona Ekonomi Ekslusif
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

Mei 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?