• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Terkait Izin Tambang

Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Terkait Izin Tambang

November 2, 2023
Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Juli 27, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Juli 27, 2026
ADVERTISEMENT
Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Juli 27, 2026
Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Juli 27, 2026
Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Juli 27, 2026
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Juli 26, 2026
Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Juli 26, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Terkait Izin Tambang

[Hukum]

November 2, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (1/11).

Ismail disebut meminta Christianus untuk melegalisir dokumen terkait perizinan pertambangan padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan itu.

Dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan yakni salinan Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

ADVERTISEMENT

Kemudian salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ketiga, salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ismail kemudian menyuruh seseorang bernama Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi nomor: 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

Surat keterangan itu menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Atas perintah Janes, seseorang bernama Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.

Ismail kemudian menyuruh Burhanuddin untuk menandatangani SK Registrasi Nomor: 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

SK ini menerangkan bahwa SK Bupati Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

“Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut digunakan Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT Gunung Bara Utama (tergugat I), Soebianto Hidayat (tergugat II), Tandrama (tergugat III), Aidil Adha (tergugat IV), Abdul Hatta (tergugat V), Edi (tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (tergugat VII), PT Black Diamond Energy (tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (turut tergugat) yang pada pokoknya mengklaim PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Atas perbuatannya, Ismail didakwa melanggar Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Anggota DPR RIIsmail Thomaspemalsuan ijin tambang
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
Kembangkan Wirausaha di Papua Barat Daya, Anggota DPR RI Gelar Bimtek

Kembangkan Wirausaha di Papua Barat Daya, Anggota DPR RI Gelar Bimtek

Oktober 14, 2025
Didukung Masyarakat Papua, Anggota DPR RI : Tambang  Ilegal Ancam Masa Depan

Didukung Masyarakat Papua, Anggota DPR RI : Tambang Ilegal Ancam Masa Depan

Oktober 13, 2025

Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Resmi jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

September 4, 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat ‘Kalau Tidak Bermanfaat’ Tutup Saja

Juni 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?