• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oktober 16, 2020
Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita:  Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita: Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

November 3, 2026
Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

November 3, 2026
Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

November 3, 2026
Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

November 3, 2026
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

November 2, 2026
Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup

[Hukum]

Oktober 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun. Jaksa juga menilai dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua,” kata KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,78 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Benny Tjokro akan disita dan dilelang untuk negara.

“Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti,” ucap Roni.

Tidak ada hal yang meringankan

Benny dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan Benny Tjokro dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta ia tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan,” kata jaksa.

Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000. Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Asuransi JiwasrayaBenny TjokroHukumJiwasrayaKerugian JiwasrayaKorupsiKorupsi JiwasrayaPengadilan Tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?