
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjamu dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu.
Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Napoleon bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
“Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.
“Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri,” lanjut dia.
Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial. Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.
“Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral,” ucap Petrus.
Dilansir dari Kompas.com, Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait foto dimaksud.
Empat Tersangka
Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(*)













