
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Varian baru virus corona (SARS-Cov-2) di South Wales Inggris sudah menyebar. Sebagai konsekuensi logisnya, Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease, disebutkan: “Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia”.
Sementara WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Peraturan ini diberlakukan karena di Eropa dan Australia terjadi peningkatan kasus Covid-19 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan.
WNI dari Inggris boleh memasuki wilayah Indonesia selama menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia (sama dengan ketentuan WNA dari Eropa dan Australia).
Ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*)













