• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

Oktober 21, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

[Politik]

Oktober 21, 2020
in Politik
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Panja UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada pasal selundupan dalam draf final yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya pastikan tidak ada penyelundupan pasal, tidak ada penyunatan masal,” katanya dalam acara televisi, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan penyerahan draf omnibus law tersebut sudah sesuai dengan Pasal 95 UU No. 12 Tahun 2011, dimana draf yang disebarluaskan kepada masyarakat adalah draf final yang bakal diundangkan.

“Kalau ada yang mengatakan kita tidak transparan dan ada perubahan. Saya pastikan tidak ada satupun penambahan dari sisi subtansi terkait perubahan subtansial dari yang kita putuskan di tingkat panja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga menampik tudingan berbagai pihak bahwa pembahasan undang-undang tersebut tidak melibatkan publik dan menutup mata dari masukan masyarakat.

Andi menegaskan dirinya pribadi terlibat dalam uji publik bersama elemen masyarakat, maupun lembaga terkait. Misalnya ketika membahas sertifikasi halal dan Majelis Ulama Indonesia.

Ia menyampaikan dalam diskusi tersebut MUI ingin mempertahankan kewenangan penetapan fatwa halal. Keinginan tersebut, kata Andi, dikabulkan dalam UU Cipta Kerja.

Serupa halnya dengan saran Persatuan Wartawan Indonesia yang meminta aturan terkait UU Pers dihapus, dan dikabulkan. Kemudian desakan organisasi masyarakat dan pemerhati pendidikan agar klaster pendidikan dicabut yang juga dilakukan.

“Kami dengar dan kami nyatakan bersama pemerintah seluruh enam UU yang terkait pendidikan nasional, kami tarik dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan ada masukan dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang tidak ingin kewenangan pemerintah daerah dihapus. Ia pun menjelaskan hal ini diupayakan.

Andi menjelaskan kewenangan pemerintah tidak diambil alih pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja. Melainkan disederhanakan untuk memberikan kepastian dari sisi tenggat waktu untuk penyelesaian permohonan perizinan.

Berkaca pada sejumlah keputusan tersebut, ia menegaskan DPR mendengar aspirasi masyarakat selama proses pembahasan UU Cipta Kerja. Termasuk aspirasi dari setiap fraksi di DPR.

“Saya pastikan tidak ada satu fraksi pun yang menolak selama proses pembahasan di tingkat panja. Kalaupun kemudian akhirnya dalam proses pengambilan keputusan kawan-kawan kami, demokrat atau PKS, dalam pandangan berbeda dari yang kita hasilkan di panja. Saya tentu sebagai ketua panja tidak bisa mencampuri,” ungkapnya.

“Tapi yang saya pastikan tidak ada satupun pengambilan keputusan di dalam daftar inventarisasi masalah [di panja] yang diambil lewat mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. Itu tidak ada,” lanjut Andi.

UU Cipta Kerja menuai sejumlah penolakan, khususnya setelah diketok di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Elemen masyarakat mulai dari buruh sampai mahasiswa pun menuding pembahasan beleid itu minim partisipasi publik.

Ketika disahkan, mayoritas fraksi di DPR menyetujui UU Cipta Kerja. Yang menyatakan menolak hanya Demokrat dan PKS, dua partai yang menjadi oposisi di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (CNN Indonesia/BM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRPolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025

Ditengah Efesiensi Anggaran, Operasional Kementerian dan Lembaga Tetap Berjalan Normal

Februari 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?