• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang Perdana PN Jakarta Pusat

Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang Perdana PN Jakarta Pusat

Februari 15, 2022
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang Perdana PN Jakarta Pusat

[Hukum]

Februari 15, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ferdinand Hutahaean bakal segera menjalani persidangan perdana perkara dugaan ujaran kebencian/Dok. VIVA.co.id

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean bakal segera menjalani persidangan perdana perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/2) hari ini.

Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT
“Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Adapun perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022. Dengan ikut terdaftar 15 orang dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal membacakan dakwaan.

Sedangkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari,” ujarnya.

Adapun tersangka Ferdinand dalam kasus ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP atau keempat Pasal 156 KUHP. (***)

Komentar Facebook

Tags: Ferdinand HutahaeanKasus Ujaran KebencianPN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Terima Gratifikasi Rp 50 Mliliar

November 16, 2023
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Juni 14, 2023

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

April 11, 2023

KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Maret 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?