• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Putuskan Tragedi Kanjuruhan Tidak Masuk Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Putuskan Tragedi Kanjuruhan Tidak Masuk Pelanggaran HAM Berat

Desember 29, 2022
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas HAM Putuskan Tragedi Kanjuruhan Tidak Masuk Pelanggaran HAM Berat

[Hukum]

Desember 29, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan laporan hasil akhir penyelidikan Komnas HAM telah menyimpulkan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

“Laporan tersebut tidak menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan,” kata Uli seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (28/12)

Meski demikian, Uli menegaskan tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan merupakan pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan

“Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang tidak menghormati tata kelola persepakbolaan yang memperhatikan aspek keamanan,” tambah dia.

Komnas HAM sempat mempublikasikan hasil investigasi dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan pada 2 November 2022 lalu. Komnas HAM kala itu menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,” bunyi kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM saat itu Choirul Anam pada Rabu (2/11) silam.

Pelanggaran HAM ini terjadi lantaran penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Komnas HAM mengungkapkan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.

“Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Anam saat itu.(red) (***)

Komentar Facebook

Tags: Komisioner Uli Parulian SihombingPelanggaran HAMTragedi Kanjuruhan Malang
ShareTweetSend

Related Posts

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Panglima TNI Didesak Proses Hukum Pelaku Penembakan Warga Asmat Papua

Panglima TNI Didesak Proses Hukum Pelaku Penembakan Warga Asmat Papua

Oktober 1, 2025
Pemerintah Indonesia Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

September 24, 2025

Indonesia Dipimpin Presiden Penculik dan Penjahat HAM

Agustus 20, 2025

Mahasiswa West Papua Gelar Aksi Tutup PT Freeport Indonesia

April 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?