
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Barat jalur pengangkatan atau otonomi khusus (Otsus) periode 2024-2029, wajib memperhatikan 30 persen unsur keterwakilan perempuan.
Hak ini dikatakan ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Manokwari, Yusak Towansiba kepada media ini, Sabtu (25/01/2025).
Ia mengatakan, Pansel harus serius memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dari wilayah Adat setempat yang sudah diusulkan sesuai ketentuan.
“Kami (suku besar Arfak) juga ada punya keterwakilan perempuan yang mengikuti seleksi, dan wajib mendapat perhatian dari panitia seleksi agar ada perempuan asal suku Arfak yang duduk sebagai anggota DPR Otsus tersebut,”tegasnya.
Dikemukakannya, perwakilan perempuan asli wilayah Adat Doberai khusus suku besar Arfak yang kini sedang mengikuti seleksi yakni perempuan asli Arfak asli kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), maka diharapkan mendapat perhatian serius.
“Semenjak adanya DPR Otsus di provinsi Papua Barat, belum ada keterwakilan perempuan asli suku besar Arfak, jadi sekali lagi saya minta kepada Pansel untuk memperhatikan hal ini,”harapnya.
Seperti diketahui, sembilan kursi anggota DPR provinsi Papua Barat jalur Otsus dengan pembagian setiap kabupaten mendapatkan kuota satu kursi, terkecuali Manokwari dan Fakfak masing-masing memperoleh dua kursi.
Masing-masing kabupaten diberikan kuota untuk mengusulkan tiga nama calon dikali dengan kuota kursi, dan wajib memperhatikan 30 persen unsur keterwakilan perempuan dari calon yang sudah diusulkan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan. [GRW]













