
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan, penembakan dua warga sipil yang diduga dilakukan anggota Brimob di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan merupakan pelanggaran HAM.
Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Pusat Atnike Nova Sigiro melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (23/12/2024).
“Komnas HAM berpendapat peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran HAM,”ujarnya.
Dijelaskannya, pada 20 Agustus 2024, dua warga sipil menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan anggota Brimob di Yahukimo. Satu korban bernama Tobias Silak meninggal dunia, karena tembakan itu. Seorang korban lainnya, Naro Dapla mengalami luka-luka.
Ia mengatakan, Komnas HAM melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua serta Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 22 – 27 September 2024.
“Komnas HAM sudah berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak, seperti Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat,”ujarnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Atnike, peristiwa penembakan dua warga sipil sipil tersebut merupakan pelanggaran HAM dengan hak yang dilanggar yaitu hak hidup dan hak atas keadilan. Atnike mengatakan, Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan orang asli Papua asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Dikemukakannya, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi itu telah disampaikan melalui surat Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Melalui surat tersebut Komnas HAM meminta kepolisian melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan, baik secara etika dan disiplin maupun pidana.
Komnas HAM juga meminta kepolisian melakukan komunikasi yang dialogis terhadap keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo dengan menerangkan setiap tahapan proses hukum.
“Serta melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap satuan tugas yang akan bertugas di Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo terhadap masyarakat setempat,”katanya.
Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Melakukan upaya perlindungan dan pemulihan untuk saksi dan keluarga korban, utamanya kondisi mental orang tua korban Tobias Silak. Memberikan perlindungan saksi dan korban Naro Dapla sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”tukasnya. [GRW]