
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mudik Lebaran tahun ini diperbolehkan alias tidak dilarang. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pemerintah merilis tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI ,Selasa (16/3/2021).
“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/3/2021).
Pertama, terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan. (*)













