SORONG, SATUKANINDONESIA.Com – Memperkuat pengawasan terhadap penebangan liar atau illegal logging, dan meminimalisir aktivitas yang melanggar hukum Adat. Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.Kepala Dinas LHKP provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk tetap menjaga hutan, mencegah perubahan iklim dan pemanasan global di wilayah Papua Barat Daya.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan sektor terkait lainnya, untuk bersama mengawasi aktivitas illegal logging,”katanya kepada wartawan, Jumat (11/04/2025).
Menurutnya, hanya dua model kayu yang bisa dimanfaatkan oleh setiap pengusaha industri, yakni kayu yang ditanam dan kayu yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Sementara kayu yang tumbuh secara alami, tidak masuk di dalam industri. Ini perlu dipahami secara baik oleh setiap pengusaha kayu,”ujarnya.
Tak hanya, ia meminta, seluruh masyarakat adat untuk ikut terlibat dalam pengawasan aktivitas illegal logging dengan menjaga hutan adat. Sebab, sambungnya, di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara jelas masyarakat diberikan ruang untuk ikut menjaga hutan adat.
“Kalau sensor bunyi di hutan pasti masyarakat, dan tokoh adat sudah mengetahui. Itu harus dilaporkan,”ujarnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu melalui penindakan pencegahan sesuai kewenangan yang ada disertai dengan undang-undang berlaku. [**/GRW]
ADVERTISEMENT













