
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong agar kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional harus disusun secara adil, terukur, dan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja.
Menurut dia, industri tembakau saat ini berada dalam fase krusial akibat tekanan regulasi kesehatan, pelemahan daya beli masyarakat, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri legal.
“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari sinpo.id Jumat, 8 Mei 2026.
Data pemerintah menyebut sektor tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun penerimaan negara pada 2025 melalui cukai atau lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional.
Selain itu, industri tersebut menopang sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku usaha kecil di sektor distribusi dan perdagangan.
Namun, produksi rokok legal nasional dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Menurut Novita, kondisi itu dipengaruhi tekanan regulasi yang belum terkoordinasi, melemahnya konsumsi masyarakat, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mengingatkan kebijakan yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya.
Novita menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara komprehensif karena berdampak luas terhadap sektor industri, pertanian, fiskal, hingga ketenagakerjaan.
Dia juga menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan rokok kretek sebagai produk khas Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri yang tinggi.
“Kita mendukung perlindungan kesehatan publik, terutama generasi muda. Namun kebijakan harus berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, buruh, dan pelaku industri,” ujarnya.
Novita menambahkan persoalan mendesak saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Menurut dia, kondisi tersebut melemahkan industri legal yang patuh terhadap aturan sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Karena itu, ia mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian guna memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI juga akan mendorong penyusunan peta jalan nasional industri tembakau yang terintegrasi lintas kementerian agar kebijakan tidak berjalan secara sektoral.
Langkah itu mencakup harmonisasi regulasi industri, kepastian fiskal jangka menengah, perlindungan pekerja, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pengembangan inovasi produk tembakau alternatif yang lebih terukur.
Di sisi lain, Novita menegaskan DPR RI tetap mendukung pengendalian konsumsi rokok, khususnya bagi anak dan remaja. Namun pendekatan kebijakan, menurut dia, perlu diarahkan pada pengaturan konsumsi, bukan semata membebani produsen nasional.
Dia juga mendorong penguatan edukasi kesehatan, penyediaan layanan berhenti merokok, penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, penyediaan ruang khusus merokok, serta penerapan denda bagi pelanggaran merokok di ruang publik.
“Pembatasan seharusnya lebih diarahkan pada perilaku konsumsi yang bijak. Kesehatan masyarakat harus terlindungi, tetapi industri dalam negeri dan ekonomi rakyat juga wajib dijaga,” kata dia.(***)













